Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
2.Kadek Asprila Adi Surya,SH
I KOMANG HENDRI SUASTRA alias HENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1282A /N.1.17.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
2Kadek Asprila Adi Surya,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG HENDRI SUASTRA alias HENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, S.H., dkkI KOMANG HENDRI SUASTRA alias HENDRI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa I KOMANG HENDRI SUASTRA Alias HENDRI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 20.37 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan tepatnya di sebelah warung mepet di tembok di Jalan Anyelir, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (selanjutnya disebut TKP 1) dan di dalam kamar kost di Kos Gunung Jaya No. 63, Banjar Kuwum, Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (selanjutnya disebut TKP 2), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 36 (tiga puluh enam paket) dengan berat keseluruhan sebesar 9,58 (sembilan koma lima puluh delapan) gram bruto atau 5,98 (lima koma sembilan puluh delapan) gram netto, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa dari adanya penangkapan terhadap saksi DIAN ANDRIYANI Alias DIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, diketahui bahwa saksi DIAN ANDRIYANI Alias DIAN melihat Terdakwa mengambil salah satu dari 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang saksi DIAN ANDRIYANI Alias DIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) letakkan di pinggir jalan tepatnya di sebelah warung mepet di tembok di Jalan Anyelir, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (selanjutnya disebut TKP 1). Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa Terdakwa tinggal di Kos Gunung Jaya No. 63, Banjar Kuwum, Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (selanjutnya disebut TKP 2), sehingga saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRWAN, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH bersama dengan tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan langsung menuju tempat tinggal Terdakwa. Sesampainya di TKP 2, saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRWAN dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH menunjukkan Surat Perintah Tugas kedapa Terdakwa karena dicurigai menyimpan narkotika jenis shabu, kemudian saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH memanggil saksi I GUSTI NYOMAN ARTANA selaku Kelian Dinas dan saksi I NYOMAN SUADA selaku Pecalang untuk ikut menyaksikan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan :
  1. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dengan merek POLO ROVER yang berada di atas lantai di dalam kamar kos Terdakwa di Kos Gunung Jaya No. 63, Banjar Kuwum, Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang didalamnya berisikan :
  1. 1 (satu) buah pembungkus plastic klip di dalamnya berisikan :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (Kode A1)
  •  1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A2)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A3)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A4)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A5)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A6)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A7)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A8)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A9)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A10)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A11)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A12)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A13)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A14)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A15)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A16)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A17)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A18)
  1. 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B1)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B2)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B3)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B4)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B5)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B6)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B7)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B8)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B9)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B10)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B11)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B12)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B13)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B14)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B15)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B16)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B17)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B18)
  1. 1 (satu) buah timbangan warna hitam dengan merk CAMRY;
  2. 1 (satu) buah plaster warna hitam;
  3. 1 (satu) buah gunting;
  4. 4 (empat) buah bendel plastik klip;
  5. 35 (tiga puluh lima) buah pipet plastik warna merah strip putih;
  6. 35 (tiga puluh lima) buah pipet plastik warna merah muda strip putih;
  7. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong); dan
  8. 1 (satu) buah korek gas.
  1. 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo Y16 warna hitam dengan nomor simcard 082237587370 yang berada di genggaman tangan kanan Terdakwa.

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang diketemukan adalah sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket shabu denga berat keseluruhan seberat 9,58 (sembilan koma lima puluh delapan) gram bruto atau 5,98 (lima koma sembilan puluh delapan) gram netto (Kode A1 s.d Kode A18 dan Kode B1 s.d. Kode B18) sebagaimana Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 14/PenPid.B-SITA/2024/PN Tab tanggal 07 Februari 2024.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang bernama JEPOT (DPO) yang diketahui Terdakwa berdasarkan nomor telepon saja dan tidak pernah bertemu.
  • Bahwa cara Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut ialah ketika Terdakwa yang dihubungi oleh seseorang yang bernama JEPOT (DPO) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WITA melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya mengajak Terdakwa bekerja kembali untuk mengambil, membagi serta menaruh narkotika jenis shabu. Kemudian sekira pukul 20.37 WITA Terdakwa menerima pesan dari JEPOT mengenai lokasi shabu dan foto shabu yang berada di pinggir jalan tepatnya di sebelah warung mepet di tembok di Jalan Anyelir, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (selanjutnya disebut TKP 1) terbungkus tisu didalam pembungkus rokok dunhill dililit lakban warna biru. Sesampainya di TKP 1, Terdawa melihat barang yang dililit lakban warna biru dan langsung mengambilnya kemudian dibawa menuju ke kosan Terdakwa yakni di Kos Gunung Jaya No. 63, Banjar Kuwum, Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (selanjutnya disebut TKP 2). Sesampainya Terdakwa di TKP 2, paket shabu tersebut Terdakwa timbang yang beratnya 20 (dua puluh) gram. Setelah itu Terdakwa membagi paket shabu tersebut menjadi 80 (delapan) puluh paket yang terdiri dari 59 (lima puluh sembilan) paket yang beratnya 0,2 (nol koma dua) gram, 16 (enam belas) paket yang beratnya 0,4 (nol koma empat) gram dan 5 (lima) paket yang beratnya 1 (satu) gram yang keseluruhannya disimpan di dalam tas ransel warna hitam dengan merek POLO ROVER. Pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh JEPOT (DPO) yang pada intinya meminta Terdakwa untuk  meletakkan paket shabu yang beratnya 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket, yang beratnya 0,4 (nol koma empat) gram sebanyak 15 (lima belas) paket dan yang beratnya 1 (satu) gram sebanyak 5 (lima) paket di daerah Desa Semana, Desa Mambal, Desa Sibang Kaja dan di daerah Mengwi. Setelah selesai meletakkan paket shabu tersebut, Terdakwa kembali ke kosan pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 00.01 WITA. Tidak berselang lama, saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRWAN, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH bersama dengan tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan datang ke tempat tinggal (TKP 2) Terdakwa. Sesampainya di TKP 2, saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRWAN dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH menunjukkan Surat Perintah Tugas kedapa Terdakwa karena dicurigai menyimpan narkotika jenis shabu, kemudian saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH memanggil saksi I GUSTI NYOMAN ARTANA selaku Kelian Dinas dan saksi I NYOMAN SUADA selaku Pecalang untuk ikut menyaksikan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan :
  1. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dengan merek POLO ROVER yang berada di atas lantai di dalam kamar kos Terdakwa di Kos Gunung Jaya No. 63, Banjar Kuwum, Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang didalamnya berisikan :
  1. 1 (satu) buah pembungkus plastic klip di dalamnya berisikan :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (Kode A1)
  •  1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A2)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A3)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A4)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A5)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A6)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A7)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A8)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A9)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A10)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A11)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A12)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A13)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A14)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A15)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A16)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A17)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A18)
  1. 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B1)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B2)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B3)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B4)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B5)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B6)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B7)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B8)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B9)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B10)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B11)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B12)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B13)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B14)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B15)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B16)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B17)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B18)
  1. 1 (satu) buah timbangan warna hitam dengan merk CAMRY;
  2. 1 (satu) buah plaster warna hitam;
  3. 1 (satu) buah gunting;
  4. 4 (empat) buah bendel plastik klip;
  5. 35 (tiga puluh lima) buah pipet plastik warna merah strip putih;
  6. 35 (tiga puluh lima) buah pipet plastik warna merah muda strip putih;
  7. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong); dan
  8. 1 (satu) buah korek gas.
  1. 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo Y16 warna hitam dengan nomor simcard 082237587370 yang berada di genggaman tangan kanan Terdakwa.

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang diketemukan adalah sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket shabu denga berat keseluruhan seberat 9,58 (sembilan koma lima puluh delapan) gram bruto atau 5,98 (lima koma sembilan puluh delapan) gram netto (Kode A1 s.d Kode A18 dan Kode B1 s.d. Kode B18) sebagaimana Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 14/PenPid.B-SITA/2024/PN Tab tanggal 07 Februari 2024.

  • Bahwa Terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali diberikan shabu dan disuruh membagi serta menaruhnya kembali sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh JEPOT (DPO).
  • Bahwa setiap kali Terdakwa mengambil shabu dan membagi shabu tidak mendapatkan upah, namun Terdakwa mendapatkan upah setiap menaruh shabu sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perpaket shabu yang Terdakwa letakkan sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh JEPOT (DPO).
  • Bahwa cara Terdakwa menerima upah dari JEPOT (DPO) yakni JEPOT (DPO) mengirimkan kode OTP Bank BCA, setelah itu Terdakwa menggunakan OTP tersebut untuk tarik tunai di ATM BCA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pmeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 207/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. yang seluruhnya selaku Pemeriksa, dengan Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 1268/2024/NF s/d 1303/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undnag-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentnag Narkotika.
  2. 1304/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 36 (tiga puluh enam paket) dengan berat keseluruhan sebesar 9,58 (sembilan koma lima puluh delapan) gram bruto atau 5,98 (lima koma sembilan puluh delapan) gram netto, beratnya melebihi 5 (lima) gram.

------------ Perbuatan Tersangka I KOMANG HENDRI SUASTRA Alias HENDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------------------------------  A T A U ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kedua

---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas,  Terdakwa I KOMANG HENDRI SUASTRA Alias HENDRI (selanjutnya disebut Terdakwa), melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 36 (tiga puluh enam paket) dengan berat keseluruhan sebesar 9,58 (sembilan koma lima puluh delapan) gram bruto atau 5,98 (lima koma sembilan puluh delapan) gram netto, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa dari adanya penangkapan terhadap saksi DIAN ANDRIYANI Alias DIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, diketahui bahwa saksi DIAN ANDRIYANI Alias DIAN melihat Terdakwa mengambil salah satu dari 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang saksi DIAN ANDRIYANI Alias DIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) letakkan di pinggir jalan tepatnya di sebelah warung mepet di tembok di Jalan Anyelir, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (selanjutnya disebut TKP 1). Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa Terdakwa tinggal di Kos Gunung Jaya No. 63, Banjar Kuwum, Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (selanjutnya disebut TKP 2), sehingga saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRWAN, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH bersama dengan tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan langsung menuju tempat tinggal Terdakwa. Sesampainya di TKP 2, saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRWAN dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH menunjukkan Surat Perintah Tugas kedapa Terdakwa karena dicurigai menyimpan narkotika jenis shabu, kemudian saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH memanggil saksi I GUSTI NYOMAN ARTANA selaku Kelian Dinas dan saksi I NYOMAN SUADA selaku Pecalang untuk ikut menyaksikan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan :
  1.  1 (satu) buah tas ransel warna hitam dengan merek POLO ROVER yang berada di atas lantai di dalam kamar kos Terdakwa di Kos Gunung Jaya No. 63, Banjar Kuwum, Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang didalamnya berisikan :
  1. 1 (satu) buah pembungkus plastic klip di dalamnya berisikan :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (Kode A1)
  •  1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A2)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A3)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A4)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A5)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A6)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A7)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A8)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A9)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A10)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A11)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A12)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A13)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A14)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A15)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A16)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A17)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A18)
  1. 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B1)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B2)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B3)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B4)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B5)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B6)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B7)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B8)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B9)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B10)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B11)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B12)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B13)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B14)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B15)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B16)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B17)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B18)
  1. 1 (satu) buah timbangan warna hitam dengan merk CAMRY;
  2. 1 (satu) buah plaster warna hitam;
  3. 1 (satu) buah gunting;
  4. 4 (empat) buah bendel plastik klip;
  5. 35 (tiga puluh lima) buah pipet plastik warna merah strip putih;
  6. 35 (tiga puluh lima) buah pipet plastik warna merah muda strip putih;
  7. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong); dan
  8. 1 (satu) buah korek gas.
  1. 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo Y16 warna hitam dengan nomor simcard 082237587370 yang berada di genggaman tangan kanan Terdakwa.

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang diketemukan adalah sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket shabu denga berat keseluruhan seberat 9,58 (sembilan koma lima puluh delapan) gram bruto atau 5,98 (lima koma sembilan puluh delapan) gram netto (Kode A1 s.d Kode A18 dan Kode B1 s.d. Kode B18) sebagaimana Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 14/PenPid.B-SITA/2024/PN Tab tanggal 07 Februari 2024.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang bernama JEPOT (DPO) yang diketahui Terdakwa berdasarkan nomor telepon saja dan tidak pernah bertemu.
  • Bahwa cara Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut ialah ketika Terdakwa yang dihubungi oleh seseorang yang bernama JEPOT (DPO) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WITA melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya mengajak Terdakwa bekerja kembali untuk mengambil, membagi serta menaruh narkotika jenis shabu. Kemudian sekira pukul 20.37 WITA Terdakwa menerima pesan dari JEPOT mengenai lokasi shabu dan foto shabu yang berada di pinggir jalan tepatnya di sebelah warung mepet di tembok di Jalan Anyelir, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (selanjutnya disebut TKP 1) terbungkus tisu didalam pembungkus rokok dunhill dililit lakban warna biru. Sesampainya di TKP 1, Terdawa melihat barang yang dililit lakban warna biru dan langsung mengambilnya kemudian dibawa menuju ke kosan Terdakwa yakni di Kos Gunung Jaya No. 63, Banjar Kuwum, Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (selanjutnya disebut TKP 2). Sesampainya Terdakwa di TKP 2, paket shabu tersebut Terdakwa timbang yang beratnya 20 (dua puluh) gram. Setelah itu Terdakwa membagi paket shabu tersebut menjadi 80 (delapan) puluh paket yang terdiri dari 59 (lima puluh sembilan) paket yang beratnya 0,2 (nol koma dua) gram, 16 (enam belas) paket yang beratnya 0,4 (nol koma empat) gram dan 5 (lima) paket yang beratnya 1 (satu) gram yang keseluruhannya disimpan di dalam tas ransel warna hitam dengan merek POLO ROVER. Pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh JEPOT (DPO) yang pada intinya meminta Terdakwa untuk  meletakkan paket shabu yang beratnya 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket, yang beratnya 0,4 (nol koma empat) gram sebanyak 15 (lima belas) paket dan yang beratnya 1 (satu) gram sebanyak 5 (lima) paket di daerah Desa Semana, Desa Mambal, Desa Sibang Kaja dan di daerah Mengwi. Setelah selesai meletakkan paket shabu tersebut, Terdakwa kembali ke kosan pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 00.01 WITA. Tidak berselang lama, saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRWAN, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH bersama dengan tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan datang ke tempat tinggal (TKP 2) Terdakwa. Sesampainya di TKP 2, saksi I GUSTI KETUT ALIT WIRWAN dan saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH menunjukkan Surat Perintah Tugas kedapa Terdakwa karena dicurigai menyimpan narkotika jenis shabu, kemudian saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH memanggil saksi I GUSTI NYOMAN ARTANA selaku Kelian Dinas dan saksi I NYOMAN SUADA selaku Pecalang untuk ikut menyaksikan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan :
  1. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dengan merek POLO ROVER yang berada di atas lantai di dalam kamar kos Terdakwa di Kos Gunung Jaya No. 63, Banjar Kuwum, Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang didalamnya berisikan :
  1. 1 (satu) buah pembungkus plastic klip di dalamnya berisikan :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (Kode A1)
  •  1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A2)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A3)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A4)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A5)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A6)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A7)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A8)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A9)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A10)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A11)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A12)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A13)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A14)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A15)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A16)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A17)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto (Kode A18)
  1. 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B1)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B2)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B3)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B4)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B5)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B6)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B7)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B8)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B9)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B10)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B11)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B12)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B13)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B14)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B15)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B16)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B17)
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto) terbungkus pipet plastik warna biru strip putih  (Kode B18)
  1. 1 (satu) buah timbangan warna hitam dengan merk CAMRY;
  2. 1 (satu) buah plaster warna hitam;
  3. 1 (satu) buah gunting;
  4. 4 (empat) buah bendel plastik klip;
  5. 35 (tiga puluh lima) buah pipet plastik warna merah strip putih;
  6. 35 (tiga puluh lima) buah pipet plastik warna merah muda strip putih;
  7. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong); dan
  8. 1 (satu) buah korek gas.
  1. 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo Y16 warna hitam dengan nomor simcard 082237587370 yang berada di genggaman tangan kanan Terdakwa.

Jadi jumlah keseluruhan barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang diketemukan adalah sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket shabu denga berat keseluruhan seberat 9,58 (sembilan koma lima puluh delapan) gram bruto atau 5,98 (lima koma sembilan puluh delapan) gram netto (Kode A1 s.d Kode A18 dan Kode B1 s.d. Kode B18) sebagaimana Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 14/PenPid.B-SITA/2024/PN Tab tanggal 07 Februari 2024.

  • Bahwa Terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali diberikan shabu dan disuruh membagi serta menaruhnya kembali sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh JEPOT (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pmeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 207/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. yang seluruhnya selaku Pemeriksa, dengan Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 1268/2024/NF s/d 1303/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undnag-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentnag Narkotika.
  2. 1304/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melelbihi 5 (lima) gram berupa berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 36 (tiga puluh enam paket) dengan berat keseluruhan sebesar 9,58 (sembilan koma lima puluh delapan) gram bruto atau 5,98 (lima koma sembilan puluh delapan) gram netto.

---------- Perbuatan Tersangka I KOMANG HENDRI SUASTRA Alias HENDRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya