Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
237/Pdt.P/2025/PN Tab I Gusti Agung Ketut Darmaputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 237/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Agung Ketut Darmaputra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dengan alasan – alasan tersebut di atas Pemohon memohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Tabanan berkenan menerima, memeriksa, dan memberi penetapan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula I GST. KT. DARMA PUTRA menjadi I GUSTI AGUNG KETUT DARMAPUTRA dengan alasan menyesuaikan KTP NIK : 5102051202660001
  3. Menetapkan sah perubahan tanggal lahir Pemohon semula tanggal 15-02-1965  menjadi 12-02 -1966  dengan alasan menyesuaikan KTP NIK : 5102051202660001
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tabanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak