Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Tab 1.ARIES FAJAR JULIANTO, SH., MH
2.I KADEK RINJA DWI PUTRA.SH.
MUHAMMAD ROSUL Als. AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-934/N.1.17.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIES FAJAR JULIANTO, SH., MH
2I KADEK RINJA DWI PUTRA.SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ROSUL Als. AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia terdakwa Muhammad Rosul alias Ahmad pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di sebuah tempat pemecah batu di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa barang itu diperoleh dari kejahatan penadahan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi DK 5319 GAL, Nomor Rangka : MH1JZ129JK673828, Nomor Mesin : JFZ1E-2669081. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi DK 5319 GAL, Nomor Rangka : MH1JZ129JK673828, Nomor Mesin : JFZ1E-2669081 tersebut kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), yang mana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi DK 5319 GAL, Nomor Rangka : MH1JZ129JK673828, Nomor Mesin : JFZ1E-2669081 tersbeut merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan saksi Putu Anom Wibisono (penuntutan dilakukan secara terpisah). Namun, karena terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah), akhirnya terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi DK 5319 GAL, Nomor Rangka : MH1JZ129JK673828, Nomor Mesin : JFZ1E-2669081 tersebut kepada saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan harga sebesar Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) lalu saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) memberikan dan menyanggupi pembelian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi DK 5319 GAL, Nomor Rangka : MH1JZ129JK673828, Nomor Mesin : JFZ1E-2669081 tersebut. Selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan berkata “siapa pemilik sepeda motor tersebut dan apakah ada STNK dan BPKB dari sepeda motor tersebut?” dan dijawab oleh saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan berkata “sepeda motor tersebut punya teman saya dan tidak ada STNK dan BPKB, tapi aman dipakai untuk berkerja”. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) berboncengan ke arah Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di sebuah tempat pemecah batu di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan untuk melihat sepada motor yang dibeli oleh terdakwa dan saat itu sepeda motor yang ditunjukkan saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) kepada terdakwa adalah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi DK 5319 GAL, Nomor Rangka : MH1JZ129JK673828, Nomor Mesin : JFZ1E-2669081 yang diparkir di Garasi di sebuah tempat pemecah batu di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Setelah sampai di sebuah tempat pemecah batu di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara menyambungkan kabel dibagian bawah lampu depan sepeda motor dan saat itu terdakwa sempat curiga dengan sepeda motor tersebut, karena tidak ada surat-suratnya serta cara saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) menghidupkan sepeda motor tersebut tidak menggunakan kunci kontak.
  • Kemudian setelah sepeda motor tersebut sudah hidup, akhirnya terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat tersebut dengan mengikuti saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) dari belakang dan saat itu saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) mengendarai sepeda motor Honda Vario yang disewa oleh terdakwa sebelumnya dan saat itu terdakwa bersama saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) berhenti disebuah bengkel yang berlokasi di daerah Denpasar. Selanjutnya sampai di bengkel tersebut saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) membeli satu set stop kontak dan meminta uang kepada terdakwa untuk membayarnya dan saat itu kalau tidak salah membeli satu set stop kontak dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah). Setelah selesai memasang stop kontak baru, terdakwa diajak menuju ke sebuah tukang jok oleh saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan mengganti kulit jok sepeda motor tersebut dan disana juga langsung membeli plat nomor palsu yang terpasang sampai sekarang yaitu DK 4199 TRH dan saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) kembali meminta uang kepada terdakwa untuk membayarnya sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah). Selanjutnya, terdakwa kembali diajak ke tukang sticker di daerah Denpasar dan saat itu saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) menutup sticker body motor dengan menggunakan scotlite warna putih dengan berisi tulisan Beat dan meminta uang lagi kepada terdakwa untuk membayarnya sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah). Kemudian selesai itu terdakwa dan saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) langsung pulang ke kost terdakwa yang lama di Jalan Anyelir, Kabupaten Tabanan. Kemudian setelah itu terdakwa membonceng saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut menuju ke daerah Sanggulan ke proyek tempat saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) bekerja tepatnya di sebelah Pencucian Mobil dan sampai disana terdakwa langsung menyerahkan sisa uang pembayaran kesepakatan pembelian sepeda motor sebesar Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) dipotong pembayaran dibengkel, sehingga sisanya sekitar Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) dan langsung saya serahkan kepada saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah). Selanjutnya setelah terdakwa selesai mengantar saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) tersebut terdakwa kembali ke kost terdakwa di Jalan Anyelir, Kabupaten Tabanan dan setelah itu terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Widiono alias Widi alias Yudi (penuntutan dilakukan secara terpisah) lagi sampai saat ini hingga pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Resor Tabanan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya