Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Komang Weda Suwastika
2.Rhia Jadwiga Kathleen Love
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Komang Weda Suwastika
2Rhia Jadwiga Kathleen Love
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Para Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Para Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya  sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak yang bernama Ni Putu Xali Lusi Suwastika lahir di Tabanan tanggal 25 Agustus 2024, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5102-LT-17122024-0020 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan pada tanggal 17 Desember 2024 adalah sah sebagai anak kandung dari Ayah yang bernama I Komang Weda Suwastika dan Ibu yang bernama Rhia Jadwiga Kathleen Love;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirim satu berkas salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada Para Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak