Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 20 Sep. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
294/Pdt.Bth/2022/PN Tab |
Tanggal Surat |
Senin, 19 Sep. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | BUDI ARIAWAN | 2 | I WAYAN SUBAWA | 3 | DR. BENNY ARTHAWIBAWA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KETRIANUS PABULANTI NENO, S.H | BUDI ARIAWAN | 2 | KETRIANUS PABULANTI NENO, S.H | I WAYAN SUBAWA | 3 | KETRIANUS PABULANTI NENO, S.H | DR. BENNY ARTHAWIBAWA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KOPERASI SIMPAN PINJAM CITRA ABADI JAYA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YULIUS LOGO,SH | KOPERASI SIMPAN PINJAM CITRA ABADI JAYA |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Dalam Provisi :
- Memerintahkan Panitera pada Pengadilan Negeri Tabanan untuk menunda melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 6/Pdt.HT/2022/PN.Tab, tanggal 30 Agustus 2022 untuk melakukan sita terhadap tanah sengketa sampai dengan adanya kepastian hukum dari gugatan Perlawanan Para Pelawan ini;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang beretikad baik dan jujur serta berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : K18.0057 tanggal 4 Desember 2018 dan Perjanjian Krredit nomor : K19.0010 tanggal 1 Maret 2019 masih diragukan keabsahannya.
- Menyatakan jumlah utang/kewajiban Pelawan I dari pinjaman Pelawan I berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : K18.0057 tanggal 4 Desember 2018 dan Surat Perjanjian Kredit Nomor : K19.0010 tanggal 1 Maret 2019 dengan Terlawan belum pasti jumlahnya.
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 6/Pdt.HT/2022/PN.Tab dan nomor 7/Pdt. HT/2022/PN Tab, tertanggal 30 Agustus 2022 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan setidak-tidaknya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 6/Pdt.HT/2022/PN.Tab dan nomor 7/Pdt. HT/2022/PN Tab, tertanggal 30 Agustus 2022 untuk melakukan sita terhadap tanah sengketa ditunda pelaksanaan sampai dengan gugatan Para Pelawan memperoleh kekuatan hukum tetap, atau :
- Menyatakan setidak-tidaknya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 6/Pdt.HT/2022/PN.Tab, dan nomor 7/Pdt. HT/2022/PN Tab, tertanggal 30 Agustus 2022 untuk melakukan sita terhadap tanah sengketa ditunda pelaksanaan sampai adanya putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara lain yang menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : K18.0057 tanggal 4 Desember 2018 dan Perjanjian Krredit nomor : K19.0010 tanggal 1 Maret 2019 adalah sah.
- Menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi lelang terhadap tanah sengketa, hingga dengan adanya kepastian hukum terhadap perlawanan ini.
- Menghukum Terlawanan untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan sampai dengan perlawanan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |