Petitum |
- Bahwa oleh karena nama anak Para Pemohon yang tercantum dalam Akte Kelahiran Tanggal 02 JULI 2024 Nomor : 5102-LU-02072024-0001 adalah I GUSTI NYOMAN AGUNG RAFAEL BARUNA dan mengganti nama tersebut harus terlebih dahulu ada Penetapan Pengadilan ;
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas , maka Para Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Para Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa perubahan nama anak ke 3 (tiga) Para Pemohon yang semula bernama I GUSTI NYOMAN AGUNG RAFAEL BARUNA sebagaimana tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Tanggal ,02 Juli 2024 Nomor : 5102-LU-02072024-0001 menjadi I GUSTI NYOMAN AGUNG ARYA WIGUNA adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai Turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
|