Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
160/Pdt.P/2024/PN Tab Ana Lopo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 160/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ana Lopo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula bernama Anah sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 20 maret 1984, No: 3654/PN.Soe/HT.02/ATK/1984 menjadi Anah Lopo adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;

 

  1. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak