Dakwaan |
PRIMAIR :
------- Bahwa ia terdakwa KOMANG RADITYA ADI PUTRA Alias CECEP, pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang berlokasi di sebelah Utara Pasar Marga, Br. Dinas Tembau Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana pada waktu tersebut diatas, sepulang terdakwa bekerja, terdakwa mondar-mandir melewati sebuah warung madura yang berlokasi di sebelah Utara Pasar Marga Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 3365 HL lalu saat keadaan sudah sepi, terdakwa langsung berhenti di depan warung madura yang ditempati oleh saksi HENDRIYANTO sehari-harinya tersebut namun saat kejadian warung madura tersebut dalam keadaan kosong karena saksi HENDRIYANTO sedang pulang kampung sehingga terdakwa langsung mengambil sebuah anak kunci yang dibawanya dari tempat terdakwa bekerja dan bukan merupakan kunci asli dari rolling door tersebut yang mana anak kunci tersebut dipergunakan terdakwa untuk membuka rolingdoor pada warung madura tersebut dengan cara terdakwa memasukkan anak kunci yang dibawanya pada lubang kunci di rolingdoor lalu setelah kunci terbuka, terdakwa langsung membuka rolingdor tersebut dengan cara mengangkatnya ke atas hingga terbuka lebar sehingga terdakwa langsung masuk ke dalam warung madura tersebut. Setelah terdakwa berada di dalam warung madura tersebut, terdakwa langsung menuju rak kaca tempat menaruh rokok yang mana rak tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan terdakwa mengambil rokok yang berada dalam rak, diantaranya berupa:
- Rokok merek Marlboro black sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek Marlboro putih sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek Marlboro merah sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek Marlboro menthol sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek sampoerna 16 batang sebanyak 8 bungkus;
- Rokok merek sampoerna 12 batang sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek evolution merah sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek evolution menthol sebanyak 4 bungkus;
- Rokok merek dji sam soe supreme sebanyak 4 bungkus;
- Rokok merek geo sebanyak 3 bungkus;
- Rokok merek surya 16 sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek surya 12 sebanyka 5 bungkus;
- Rokok merek gudang garam inter sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek in mild merah sebanyak 10 bungkus;
- Rokok merek in mild menthol sebanyak 16 bungkus;
- Rokok merek camel purple sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek camel putih panjang sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek camel putih pendek sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek camel kuning panjang sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek camel kuning pendek sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek camel purple kecil sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek esse change sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek esse double sebanybak 5 bungkus;
- Rokok merek sampoerna kretek sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek magnum (djisamsoe) sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek dunhill putih 16 batang sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek dunhill putih 20 batang sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek dunhill hitam 16 batang sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek dunhill biru sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek dunhill hijau sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek moden putih sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek moden ice berry sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek moden merah sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek fix merah sebanyak 4 bungkus;
- Rokok merek fix menthol sebanyak 4 bungkus;
- Rokok merek ultra sebanyak 4 bungkus;
- Rokok merek A Satu sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek sampoerna prime sebanyak 10 bungkus;
- Rokok merek country merah sebanyak 6 bungkus;
- Rokok merek country putih sebanyak 5 bungkus.
- Bahwa terhadap kurang lebih sebanyak 218 (dua ratus delapan belas) bungkus rokok tersebut terdakwa masukkan ke tas plastik yang telah terdakwa siapkan sebanyak 3 (tiga) kantong yang selanjutnya terdakwa keluar dari warung dan menutup serta mengunci rollingdoor pada warung madura tersebut dan kemudian pergi.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dari pemilik warung madura yaitu saksi an. HENDRIYANTO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil barang berupa rokok yang berjumlah sekitar 218 (dua ratus delapan belas) bungkus tanpa seizin pemiliknya, saksi an. HENDRIYANTO mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
---- Perbuatan terdakwa KOMANG RADITYA ADI PUTRA Alias CECEP, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. --------------------
SUBSIDIAIR :
------- Bahwa ia terdakwa KOMANG RADITYA ADI PUTRA Alias CECEP, pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang berlokasi di sebelah Utara Pasar Marga, Br. Dinas Tembau Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana pada waktu tersebut diatas, sepulang terdakwa bekerja, terdakwa mondar-mandir melewati sebuah warung madura yang berlokasi di sebelah Utara Pasar Marga Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 3365 HL lalu saat keadaan sudah sepi, terdakwa langsung berhenti di depan warung madura tersebut dan tanpa seizin pemilik warung madura tersebut, terdakwa langsung membuka rolingdoor pada warung madura tersebut menggunakan anak kunci yang telah terdakwa persiapkan. Setelah rolingdoor terbuka, terdakwa langsung masuk ke dalam warung madura tersebut dan langsung mengambil rokok yang berada dalam rak kaca, diantaranya berupa:
- Rokok merek Marlboro black sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek Marlboro putih sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek Marlboro merah sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek Marlboro menthol sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek sampoerna 16 batang sebanyak 8 bungkus;
- Rokok merek sampoerna 12 batang sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek evolution merah sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek evolution menthol sebanyak 4 bungkus;
- Rokok merek dji sam soe supreme sebanyak 4 bungkus;
- Rokok merek geo sebanyak 3 bungkus;
- Rokok merek surya 16 sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek surya 12 sebanyka 5 bungkus;
- Rokok merek gudang garam inter sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek in mild merah sebanyak 10 bungkus;
- Rokok merek in mild menthol sebanyak 16 bungkus;
- Rokok merek camel purple sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek camel putih panjang sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek camel putih pendek sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek camel kuning panjang sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek camel kuning pendek sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek camel purple kecil sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek esse change sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek esse double sebanybak 5 bungkus;
- Rokok merek sampoerna kretek sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek magnum (djisamsoe) sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek dunhill putih 16 batang sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek dunhill putih 20 batang sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek dunhill hitam 16 batang sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek dunhill biru sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek dunhill hijau sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek moden putih sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek moden ice berry sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek moden merah sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek fix merah sebanyak 4 bungkus;
- Rokok merek fix menthol sebanyak 4 bungkus;
- Rokok merek ultra sebanyak 4 bungkus;
- Rokok merek A Satu sebanyak 5 bungkus;
- Rokok merek sampoerna prime sebanyak 10 bungkus;
- Rokok merek country merah sebanyak 6 bungkus;
- Rokok merek country putih sebanyak 5 bungkus.
- Bahwa terhadap kurang lebih sebanyak 218 (dua ratus delapan belas) bungkus rokok tersebut terdakwa masukkan ke tas plastik yang telah terdakwa siapkan sebanyak 3 (tiga) kantong yang selanjutnya terdakwa keluar dari warung dan menutup serta mengunci rollingdoor pada warung madura tersebut dan kemudian pergi.
- Bahwa terhadap perbuatan terdakwa yang mengambil barang berupa rokok yang berjumlah sekitar 218 (dua ratus delapan belas) bungkus tanpa seizin pemiliknya, saksi an. HENDRIYANTO mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
--- Perbuatan terdakwa KOMANG RADITYA ADI PUTRA Alias CECEP, tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |