Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2025/PN Tab KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH ALFREDO CLAUDIUS MAHU alias EDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4317/N.1.17.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFREDO CLAUDIUS MAHU alias EDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa ia Terdakwa ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO bersama-sama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WITA, Pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WITA, pukul 12.30 WITA dan pukul 14.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Br. Puseh, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di rumah dari Saksi I MADE RUDIT, di Br. Sengguan, Desa Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di rumah kos dari Saksi SUCIYATI, di Br. Dalem, Desa Pejaten, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, tepatnya di warung dari Saksi I NYOMAN SUKADANA, dan di Br. Jagasatru, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, tepatnya di warung dari Saksi I PUTU ADI ARNAWA atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2025, berawal ketika Terdakwa datang ke rumah Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS yang beralamat di Jl. Sugriwa No. 11 Tabanan, Desa Delod Peken, Tabanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan Nomor Polisi DK 5679 GS dan tiba di rumah Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS sekira pukul 18.00 WITA. Pada saat Terdakwa dan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS berbincang-bincang, timbul niat Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS untuk mengambil tabung gas dengan sebelumnya telah membagi tugas yaitu Terdakwa berperan berperan untuk masuk dan mengambil tabung gas sedangkan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS mengendarai sepeda motor dan mengawasi situasi.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS keluar dan menuju ke wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa bersama Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS sempat berkeliling sambil melihat situasi, selanjutnya pada pukul 23.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS tiba di Br. Puseh, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di rumah dari Saksi I MADE RUDIT, kemudian Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara masuk melalui pintu gerbang rumah yang pada saat itu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, kemudian Terdakwa menggunakan tangan kanan mendorong pintu tersebut, dan masuk ke dalam pekarangan rumah sambil melihat-lihat situasi, setelah merasa aman Terdakwa menuju ke dapur yang berada di bagian Selatan, kemudian membuka pintu dapur dengan menggunakan tangan kanan kemudian masuk ke dalam dapur, dan Terdakwa melihat 1 (satu) buah tabung gas yang masih terpasang dengan regulatornya, sehingga Terdakwa menggunakan kedua tangannya melepaskan regulator tersebut dan kemudian membawa tabung gas tersebut keluar dengan menggunakan tangan kanan menuju ke tempat Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS yang sudah menunggu, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS pergi menuju ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2025, Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS dan timbul niat Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS untuk mengambil tabung gas. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS berangkat dan berkeliling di sekitar wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa dan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS tiba di Br. Sengguan, Desa Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di rumah kos dari Saksi SUCIYATI, Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS yang berperan mengendarai sepeda motor menunggu dan mengamati situasi sedangkan Terdakwa berperan untuk masuk ke dalam rumah kos dari Saksi SUCIYATI yang dalam keadaan terbuka, dan Terdakwa melihat ke arah barat terdapat 2 (dua) tabung gas di Selatan dapur dari rumah kos tersebut dalam keadaan terpasang pada regulator, kemudian Terdakwa melepas regulator yang terpasang pada tabung gas dengan menggunakan kedua tangan, selanjutnya Terdakwa membawa 2 (dua) tabung gas tersebut ke tempat Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS menunggu selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS menuju ke sebuah sebuah warung yang berlamat di Br. Dalem, Ds. Pejaten, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya warung dari Saksi I NYOMAN SUKADANA, pada pukul 12.30 WITA warung dari Saksi I NYOMAN SUKADANA dalam keadaan tertutup selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) buah tabung gas berada di depan warung sebelah Selatan, Terdakwa kemudian mendekati dan melepaskan regulator yang terpasang dengan tabung gas dengan mengunakan kedua tangannya dan mengambil tabung gas tersebut sedangkan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS berperan menunggu diatas sepeda motor sambil memantau situasi, kemudian setelah berhasil mengambil tabung gas tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS menuju ke warung yang beralamat di Br. Jagasatru, Ds. Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya warung dari Saksi I PUTU ADI ARNAWA, pada pukul 14.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS melihat 1 (satu) buah tabung gas pada warung milik Saksi I PUTU ADI ARNAWA yang berada di bagian depan warung tepatnya di sebelah timur etalase, sehingga Terdakwa turun dari motor kemudian mengambil tabung gas tersebut selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS membawa 4 (empat) buah tabung gas tersebut ke rumah dari Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS mengambil 5 (lima) buah tabung gas tanpa seijin dari pemilik yaitu Saksi I MADE RUDIT, Saksi SUCIYATI, Saksi I NYOMAN SUKADANA, dan Saksi I PUTU ADI ARNAWA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS, Saksi I MADE RUDIT mengalami kerugian sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah), Saksi SUCIYATI mengalami kerugian sebesar Rp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), Saksi I NYOMAN SUKADANA mengalami kerugian sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah), dan Saksi I PUTU ADI ARNAWA mengalami kerugian sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) sehingga total kerugian sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------

 

Subsidiair

---------- Bahwa ia Terdakwa ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO bersama-sama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) Pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WITA, Pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WITA, pukul 12.30 WITA dan pukul 14.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Br. Puseh, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di rumah dari Saksi I MADE RUDIT, di Br. Sengguan, Desa Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di rumah kos dari Saksi SUCIYATI, di Br. Dalem, Desa Pejaten, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, tepatnya di warung dari Saksi I NYOMAN SUKADANA, dan di Br. Jagasatru, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, tepatnya di warung dari Saksi I PUTU ADI ARNAWA atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2025, berawal ketika Terdakwa datang ke rumah Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS yang beralamat di Jl. Sugriwa No. 11 Tabanan, Desa Delod Peken, Tabanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra dengan Nomor Polisi DK 5679 GS dan tiba di rumah Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS sekira pukul 18.00 WITA. Pada saat Terdakwa dan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS berbincang-bincang, timbul niat Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS untuk mengambil tabung gas dengan sebelumnya telah membagi tugas yaitu Terdakwa berperan berperan untuk masuk dan mengambil tabung gas sedangkan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS mengendarai sepeda motor dan mengawasi situasi.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS keluar dan menuju ke wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Terdakwa bersama Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS sempat berkeliling sambil melihat situasi, selanjutnya pada pukul 23.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS tiba di Br. Puseh, Desa Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di rumah dari Saksi I MADE RUDIT, kemudian Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara masuk melalui pintu gerbang rumah yang pada saat itu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, kemudian Terdakwa menggunakan tangan kanan mendorong pintu tersebut, dan masuk ke dalam pekarangan rumah sambil melihat-lihat situasi, setelah merasa aman Terdakwa menuju ke dapur yang berada di bagian Selatan, kemudian membuka pintu dapur dengan menggunakan tangan kanan kemudian masuk ke dalam dapur, dan Terdakwa melihat 1 (satu) buah tabung gas dan kemudian membawa tabung gas tersebut keluar dengan menggunakan tangan kanan menuju ke tempat Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS yang sudah menunggu, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS pergi menuju ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2025, Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS dan timbul niat Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS untuk mengambil tabung gas. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS berangkat dan berkeliling di sekitar wilayah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa dan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS tiba di Br. Sengguan, Desa Nyitdah, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya di rumah kos dari Saksi SUCIYATI, Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS yang berperan mengendarai sepeda motor menunggu dan mengamati situasi sedangkan Terdakwa berperan untuk masuk ke dalam rumah kos dari Saksi SUCIYATI yang dalam keadaan terbuka, dan Terdakwa melihat ke arah barat terdapat 2 (dua) tabung gas di Selatan dapur dari rumah kos tersebut dalam keadaan terpasang pada regulator, kemudian Terdakwa melepas regulator yang terpasang pada tabung gas dengan menggunakan kedua tangan, selanjutnya Terdakwa membawa 2 (dua) tabung gas tersebut ke tempat Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS menunggu selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS menuju ke sebuah sebuah warung yang berlamat di Br. Dalem, Ds. Pejaten, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya warung dari Saksi I NYOMAN SUKADANA, pada pukul 12.30 WITA warung dari Saksi I NYOMAN SUKADANA dalam keadaan tertutup selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) buah tabung gas berada di depan warung sebelah Selatan, Terdakwa kemudian mendekati dan mengambil tabung gas tersebut sedangkan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS berperan menunggu diatas sepeda motor sambil memantau situasi, kemudian setelah berhasil mengambil tabung gas tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS menuju ke warung yang beralamat di Br. Jagasatru, Ds. Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan tepatnya warung dari Saksi I PUTU ADI ARNAWA, pada pukul 14.00 WITA Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS melihat 1 (satu) buah tabung gas pada warung milik Saksi I PUTU ADI ARNAWA yang berada di bagian depan warung tepatnya di sebelah timur etalase, sehingga Terdakwa turun dari motor kemudian mengambil tabung gas tersebut selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS membawa 4 (empat) buah tabung gas tersebut ke rumah dari Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS mengambil 5 (lima) buah tabung gas tanpa seijin dari pemilik yaitu Saksi I MADE RUDIT, Saksi SUCIYATI, Saksi I NYOMAN SUKADANA, dan Saksi I PUTU ADI ARNAWA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi AGUS CHRISTIANDA Alias AGUS, Saksi I MADE RUDIT mengalami kerugian sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah), Saksi SUCIYATI mengalami kerugian sebesar Rp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), Saksi I NYOMAN SUKADANA mengalami kerugian sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah), dan Saksi I PUTU ADI ARNAWA mengalami kerugian sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) sehingga total kerugian sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa ALFREDO CLAUDIUS MAHU Alias EDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya