Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2020/PN Tab HANDAYANI SIREGAR, SH RATNA SUSILA WATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2020/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan S-02/N.1.17.3/Eoh.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HANDAYANI SIREGAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RATNA SUSILA WATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia terdakwa RATNA SUSILA WATI pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020 bertempat di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Rambutan, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) Celengan yang berisi uang Rp. 64.200,- (enam puluh empat ribu dua ratus rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi KARNOTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa datang kerumah saksi korban Karnoto yang rencananya mau menagih hutang karena saksi korban pernah membeli ayam, kemudian setelah berada di depan rumah korban, terdakwa memanggil-manggil namun tidak ada yang menyahut kemudian terdakwa pergi menuju pintu samping rumah yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci akan tetapi hanya diikat dengan tali kawat selanjutnya terdakwa membukanya dan masuk ke dalam rumah tersebut. Setelah terdakwa berada di dalam rumah pada ruang tamu terdakwa melihat-lihat sekeliling ternyata di bawah rak Televisi terdapat sebuah celengan, selanjutnya terdakwa langsung mengambil celengan tersebut menggunakan kedua tangannya kemudian di sembunyikan di dalam baju depan perut setelah itu terdakwa keluar rumah melalui pintu samping namun sesampainya di depan rumah terdakwa dicegat oleh seorang laki-laki yaitu saksi Bay Jury yang sebelumnya sudah curiga dikarenakan ditempat tersebut sering terjadi pencurian oleh karena itu saksi Bay Jury mengintai dan melihat terdakwa yang mencurigakan dan masuk ke dalam rumah korban, setelah saksi Bay Jury menangkap basah terdakwa, tidak lama kemudian korban datang bersama mertuanya yaitu saksi Syarifudin;
  • Bahwa pada saat korban dan saksi Syarifudin datang lalu saksi Bay Jury menelepon ke Polsek Tabanan setelah itu tidak lama kemudian petugas datang dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Tabanan, setelah berada di kantor Polsek Tabanan, celengan di buka lalu uangnya dihitung oleh petugas di depan terdakwa dan korban dengan jumlah sebesar Rp. 64.200,- (enam puluh empat ribu dua ratus rupiah);
  • Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum karena melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” yang saat itu di Vonis oleh Majelis Hakim yang mengadili dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan Putusan Nomor: 107/Pid.B/2018/ PN Tab tertanggal 13 Desember 2018.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya