Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa I MAHIN (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II ALI SUCIPTO (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Minggu, Tanggal 01 September 2024 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya ada suatu waktu di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat didepan SPBU 54.821.04 di Jalan Dr. Ir. Soekarno, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa II selaku Ketua Club POMP (Persatuan Olahraga Merpati Pos) RAJAWALI akan mengirim 318 (tiga ratus delapan belas) burung merpati pos dari Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur ke Padangbai, Kabuoaten Karangasem, Provinsi Bali yang nantinya ketika sampai di Padangbai, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali keseluruhan burung merpati pos tersebut akan dilepas bersamaan untuk lomba terbang dan burung merpati pos tercepat yang sampai di Ponorogo sebagai pemenangnya.
- Bahwa sekira bulan Agustus 2024, Terdakwa II menemui dan meminta bantuan kepada Terdakwa I untuk mengirim 318 (tiga ratus delapan belas) burung merpati pos dari Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur ke Padangbai, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali yang nantinya sesampainya di Padangbai, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali keseluruhan burung merpati pos tersebut akan dilepas bersamaan untuk lomba terbang dengan upah sebesar Rp.4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I menyanggupinya. Pada saat itu disepakati bahwa Terdakwa II yang mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, selebihnya adalah tugas Terdakwa I untuk mengirim burung merpatpi pos tersebut sampai di Padangbai, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
- Bahwa kemudian Terdakwa II berhasil memperoleh Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, namun jumlah burung merpati pos hanya sebanyak 35 (tiga puluh lima) ekor. Selain itu Terdakwa II menghubungi saksi PARLAN untuk menyewa kendaraan roda empat Pick Up merk Daihatsu warna putih Nomor Polisi AE 9808 SI milik saksi PARLAN dengan biaya sewa sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari. Terdakwa II juga mengubungi dan meminta bantuan kepada saksi NURAWAN NURJITO sebagai sopir dengan upah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan saksi NARTO bertugas untuk merawat, memberi makan dan minum 318 (tiga ratus delapan belas) burung dara / burung merpati pos selama pengiriman dari dari Jawa ke Bali dengan upah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian Terdakwa II menyerahkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut kepada Terdakwa I untuk dipergunakan mengurus admiistrasi karantina terkait dengan pengiriman burung merpati pos tersebut.
- Setelah menerima kelengkapan surat dari Terdakwa II, Terdakwa I kemudian merubah salinan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tujuan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut yang semula jumlah burung merpati pos hanya sebanyak 35 (tiga puluh lima) ekor menjadi 235 (dua ratus tiga puluh lima) ekor.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, Terdakwa II menyiapkan 318 (tiga ratus delapan belas) burung merpati pos yang dimasukan kedalam 10 (sepuluh) kandang yang terbuat dari besi dan diikat di bak belakang mobil Pick Up merk Daihatsu warna putih Nomor Polisi AE 9808 SI. Kemudian sekitar Pukul 11.00 WIB, Terdakwa I bersama dengan saksi NURAWAN NURJITO dan saksi NARTO berangkat mengendarai mobil Pick Up merk Daihatsu warna putih Nomor Polisi AE 9808 SI yang dikemudikan oleh saksi NURAWAN NURJITO membawa 318 (tiga ratus delapan belas) burung merpati pos dari Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur menuju Padangbai, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Kemudian sekitar Pukul 16.45 WIB, Terdakwa I tiba di Kantor Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur untuk mengajukan sertifikat kesehatan 318 (tiga ratus delapan belas) burung merpati pos. Terdakwa1 menyerahkan dokumen berupa salinan Sertifikat Veteriner (SV) (Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat) kepada petugas Kantor Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, setelah petugas Kantor Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur mengkonfirmasi kebenaran dokumen kepada Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diperoleh hasil dokumen salinan Sertifikat Veteriner (SV) tidak sesuai jumlahnya, yangmana aslinya burung merpati pos yang akan dikirimkan menuju Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat berjumlah 35 (tiga puluh lima) ekor bukan 235 (dua ratus tiga puluh lima) ekor, sehingga permohonan sertifikat kesehatan yang dimohonkan oleh Terdakwa I ditolak oleh petugas Kantor Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur. Penolakan tersebut Terdakwa I sampaikan kepada Terdakwa II dan Terdakwa I tetap menyebrangkan 318 (tiga ratus delapan belas) burung merpati pos tersebut menuju Bali dengan cara Terdakwa I membeli tiket penyebrangan Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk, kemudian mobil Pick Up merk Daihatsu warna putih Nomor Polisi AE 9808 SI masuk ke Kapal, sekitar Pukul 18.45 WITA tiba di Pelabuhan Gilimanuk dan Terdakwa I tidak melapor kepada Petugas Kantor Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Bali di Pelabuhan Gilimanuk, melainkan langsung keluar Pelabuhan Gilimanuk menuju Karangasem.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 00.15 WITA bertempat di depan SPBU 54.821.04 di Jalan Dr. Ir. Soekarno, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, pada saat Terdakwa I bersama dengan saksi NURAWAN NURJITO dan saksi NARTO membeli bahan bakar kendaraan bermotor, saksi I.B. KADE GUNADARMA, S.H., saksi I MADE SINARDIKA, S.H., M.I.Kom bersama dengan anggota Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat model Pick Up merk Daihatsu warna putih Nomor Polisi AE 9808 SI ditemukan membawa 318 (tiga ratus delapan belas) ekor burung merpati pos. selain itu juga ditemukan adanya 1 (satu) lembar struk pembelian tiket penyebrangan kapal dari Ketapang – Gilimanuk dan 1 (satu) lembar tiket tiket penyebrangan kapal dari Ketapang – Gilimanuk. Atas penemuan tiket penyebrangan tersebut, ditanyakan kepada Terdakwa I, saksi NURAWAN NURJITO dan saksi NARTO mengenai kelengkapan administrasi Sertifikat Kesehatan dari burung merpati pos yang dibawa, namun tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya Terdakwa I, saksi NURAWAN NURJITO dan saksi NARTO diamankan oleh pihak Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sejak tahun 2005 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2005 terdapat adanya penutupan sementara pemasukan dan transit unggas beserta produknya dari luar Pulau Bali serta adanya larangan untuk memasukkan dan transit ternak beserta produknya dari luar Pulau Bali.
------------ Perbuatan Terdakwa I MAHIN dan Terdakwa II ALI SUCIPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf a jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------- ATAU---------------------------------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa I MAHIN (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II ALI SUCIPTO (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Minggu, Tanggal 01 September 2024 sekira pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya ada suatu waktu di bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat didepan SPBU 54.821.04 di Jalan Dr. Ir. Soekarno, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapakan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian ”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa II selaku Ketua Club POMP (Persatuan Olahraga Merpati Pos) RAJAWALI akan mengirim 318 (tiga ratus delapan belas) burung merpati pos dari Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur ke Padangbai, Kabuoaten Karangasem, Provinsi Bali yang nantinya ketika sampai di Padangbai, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali keseluruhan burung merpati pos tersebut akan dilepas bersamaan untuk lomba terbang dan burung merpati pos tercepat yang sampai di Ponorogo sebagai pemenangnya.
- Bahwa sekira bulan Agustus 2024, Terdakwa II menemui dan meminta bantuan kepada Terdakwa I untuk mengirim 318 (tiga ratus delapan belas) burung merpati pos dari Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur ke Padangbai, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali yang nantinya sesampainya di Padangbai, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali keseluruhan burung merpati pos tersebut akan dilepas bersamaan untuk lomba terbang dengan upah sebesar Rp.4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I menyanggupinya. Pada saat itu disepakati bahwa Terdakwa II yang mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, selebihnya adalah tugas Terdakwa I untuk mengirim burung merpatpi pos tersebut sampai di Padangbai, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
- Bahwa kemudian Terdakwa II berhasil memperoleh Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, namun jumlah burung merpati pos hanya sebanyak 35 (tiga puluh lima) ekor. Selain itu Terdakwa II menghubungi saksi PARLAN untuk menyewa kendaraan roda empat Pick Up merk Daihatsu warna putih Nomor Polisi AE 9808 SI milik saksi PARLAN dengan biaya sewa sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari. Terdakwa II juga mengubungi dan meminta bantuan kepada saksi NURAWAN NURJITO sebagai sopir dengan upah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan saksi NARTO bertugas untuk merawat, memberi makan dan minum 318 (tiga ratus delapan belas) burung dara / burung merpati pos selama pengiriman dari dari Jawa ke Bali dengan upah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian Terdakwa II menyerahkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut kepada Terdakwa I untuk dipergunakan mengurus admiistrasi karantina terkait dengan pengiriman burung merpati pos tersebut.
- Setelah menerima kelengkapan surat dari Terdakwa II, Terdakwa I kemudian merubah salinan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tujuan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut yang semula jumlah burung merpati pos hanya sebanyak 35 (tiga puluh lima) ekor menjadi 235 (dua ratus tiga puluh lima) ekor.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, Terdakwa II menyiapkan 318 (tiga ratus delapan belas) burung merpati pos yang dimasukan kedalam 10 (sepuluh) kandang yang terbuat dari besi dan diikat di bak belakang mobil Pick Up merk Daihatsu warna putih Nomor Polisi AE 9808 SI. Kemudian sekitar Pukul 11.00 WIB, Terdakwa I bersama dengan saksi NURAWAN NURJITO dan saksi NARTO berangkat mengendarai mobil Pick Up merk Daihatsu warna putih Nomor Polisi AE 9808 SI yang dikemudikan oleh saksi NURAWAN NURJITO membawa 318 (tiga ratus delapan belas) burung merpati pos dari Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur menuju Padangbai, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Kemudian sekitar Pukul 16.45 WIB, Terdakwa I tiba di Kantor Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur untuk mengajukan sertifikat kesehatan 318 (tiga ratus delapan belas) burung merpati pos. Terdakwa I menyerahkan dokumen berupa salinan Sertifikat Veteriner (SV) (Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Surat Rekomendasi Pemasukan dari Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat) kepada petugas Kantor Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, setelah petugas Kantor Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur mengkonfirmasi kebenaran dokumen kepada Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diperoleh hasil dokumen salinan Sertifikat Veteriner (SV) tidak sesuai jumlahnya, yangmana aslinya burung merpati pos yang akan dikirimkan menuju Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat berjumlah 35 (tiga puluh lima) ekor bukan 235 (dua ratus tiga puluh lima) ekor, sehingga permohonan sertifikat kesehatan yang dimohonkan oleh Terdakwa I ditolak oleh petugas Kantor Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur. Penolakan tersebut Terdakwa I sampaikan kepada Terdakwa II dan Terdakwa I tetap menyebrangkan 318 (tiga ratus delapan belas) burung merpati pos tersebut menuju Bali dengan cara Terdakwa I membeli tiket penyebrangan Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk, kemudian mobil Pick Up merk Daihatsu warna putih Nomor Polisi AE 9808 SI masuk ke Kapal, sekitar Pukul 18.45 WITA tiba di Pelabuhan Gilimanuk dan Terdakwa I tidak melapor kepada Petugas Kantor Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Bali di Pelabuhan Gilimanuk, melainkan langsung keluar Pelabuhan Gilimanuk menuju Karangasem.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 00.15 WITA bertempat di depan SPBU 54.821.04 di Jalan Dr. Ir. Soekarno, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, pada saat Terdakwa I bersama dengan saksi NURAWAN NURJITO dan saksi NARTO membeli bahan bakar kendaraan bermotor, saksi I.B. KADE GUNADARMA, S.H., saksi I MADE SINARDIKA, S.H., M.I.Kom bersama dengan anggota Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat model Pick Up merk Daihatsu warna putih Nomor Polisi AE 9808 SI ditemukan membawa 318 (tiga ratus delapan belas) ekor burung merpati pos. selain itu juga ditemukan adanya 1 (satu) lembar struk pembelian tiket penyebrangan kapal dari Ketapang – Gilimanuk dan 1 (satu) lembar tiket tiket penyebrangan kapal dari Ketapang – Gilimanuk. Atas penemuan tiket penyebrangan tersebut, ditanyakan kepada Terdakwa I, saksi NURAWAN NURJITO dan saksi NARTO mengenai kelengkapan administrasi Sertifikat Kesehatan dari burung merpati pos yang dibawa, namun tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya Terdakwa I, saksi NURAWAN NURJITO dan saksi NARTO diamankan oleh pihak Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sejak tahun 2005 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2005 terdapat adanya penutupan sementara pemasukan dan transit unggas beserta produknya dari luar Pulau Bali serta adanya larangan untuk memasukkan dan transit ternak beserta produknya dari luar Pulau Bali.
------------ Perbuatan Terdakwa I MAHIN dan Terdakwa II ALI SUCIPTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |