Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Tab NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH 2.FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY
3.BASHORI alias BASIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2162/N.1.17.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENDY PRIYO AMBODO alias FENDY[Penahanan]
2BASHORI alias BASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, S.H., dkkFENDY PRIYO AMBODO alias FENDY
2I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, S.H., dkkBASHORI alias BASIR
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bersama – sama dengan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR  pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2024 sekira Pukul 20.58 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kamar Terdakwa I. FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY, yang beralamat di Jalan Bisma, Banjar Dinas Buwit, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 15.00 wita Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bersama – sama dengan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR yang beralamat di Jalan Bisma, Banjar Dinas Buwit, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan , selanjutnya Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR menyampaikan kepada Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bahwa Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR badannya meriang (gak enak badan) kemudian  Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY mengatakan kepada Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR bahwa Shabu bisa mengobati badan meriang (gak enak badan) selanjutnya Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR menyampaikan kepada Terdakwa ( I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY mau membeli Shabu secara patungan dimana Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR menyampaikan “akan mengeluarkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) “ kemudian dijawab oleh Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY “Iya”. Selanjutnya pada hari Kamis tangal 23 Maret 2024 sekira pukul 20.58 wita Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY menghubungi saksi JULIUS AGUSTINUS ALS. JULIUS  (penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  untuk memesan shabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dimana saksi JULIUS AGUSTINUS ALS. JULIUS  (penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  menjawab akan membawakan shabu. Selanjutnya datang Petugas Kepolisian Resor Tabanan yaitu saksi I Komang Dwipayana dan saksi I Wayan Aris Pratama, S.H. melakukan penangkapan terhadap  Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY dan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR, kemudian saat itu dilakukan interograsi dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I Nyoman Mudana dan saksi I Ketut Malena dimana didalam kamar Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca yang di dalamnya  berisikan  Kristal  bening  yang  diduga shabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong). Sedangkan 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang ujungnya diruncingi ditemukan oleh polisi diatas meja kayu. Selanjutnya Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bersama – sama dengan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR  mengakui bahwa adalah miliknya, kemudian Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bersama – sama dengan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Tabanan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa saat dimintai keterangan oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Tabanan Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bersama – sama dengan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR mengakui sedang memesan shabu melalui saksi JULIUS AGUSTINUS ALS. JULIUS. Selanjutnya tujuan Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bersama – sama dengan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR memesan shabu tersebut adalah akan Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bersama – sama dengan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR konsumsi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 432/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh A.A Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Farm masing-masing selaku Pemeriksa Narkoba Forensik Polda Bali dan diketahui oleh Komisaris Besar Polisi I Nyoman Sukena,S.I.K., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa : 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (foto terlampir) setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening  dengan berat netto 0.02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 2894/2024/NF.
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan, warna  kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml,  diberi nomor barang bukti 2895/2024/NF milik terdakwa FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY.
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan, warna  kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml,  diberi nomor barang bukti 2896/2024/NF milik terdakwa BASHORI Als. BASIR.

 

 

 

Kesimpulan :

  • barang bukti nomor 2894/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • barang bukti nomor 2895/2024/NF  dan 2896/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bersama – sama dengan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.

------- Perbuatan Terdakwa (I.)FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bersama – sama dengan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

--------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bersama – sama dengan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR  pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2024 sekira Pukul 21.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kamar Terdakwa (I.)FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY, yang beralamat di Jalan Bisma, Banjar Dinas Buwit, Desa Buwit, Kcamatan Kediri, Kabupaten Tabanan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 15.00 wita Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bersama – sama dengan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR yang beralamat di Jalan Bisma, Banjar Dinas Buwit, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan , selanjutnya Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR menyampaikan kepada Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bahwa Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR badannya meriang (gak enak badan) kemudian  Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY mengatakan kepada Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR bahwa Shabu bisa mengobati badan meriang (gak enak badan) selanjutnya Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR menyampaikan kepada Terdakwa ( I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY mau membeli Shabu secara patungan dimana Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR menyampaikan “akan mengeluarkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) “ kemudian dijawab oleh Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY “Iya”. Selanjutnya pada hari Kamis tangal 23 Maret 2024 sekira pukul 20.58 wita Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY menghubungi saksi JULIUS AGUSTINUS ALS. JULIUS  (penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  untuk memesan shabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dimana saksi JULIUS AGUSTINUS ALS. JULIUS  (penuntutan dalam berkas perkara terpisah)  menjawab akan membawakan shabu. Selanjutnya datang Petugas Kepolisian Resor Tabanan yaitu saksi I Komang Dwipayana dan saksi I Wayan Aris Pratama, S.H. melakukan penangkapan terhadap  Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY dan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR, kemudian saat itu dilakukan interograsi dan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi I Nyoman Mudana dan saksi I Ketut Malena dimana didalam kamar Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca yang di dalamnya  berisikan  Kristal  bening  yang  diduga shabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong). Sedangkan 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) buah pipet plastik warna putih yang ujungnya diruncingi ditemukan oleh polisi diatas meja kayu. Selanjutnya Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bersama – sama dengan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR  mengakui bahwa adalah miliknya, kemudian Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bersama – sama dengan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Tabanan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa saat dimintai keterangan oleh Penyidik Satuan Narkoba Polres Tabanan Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bersama – sama dengan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR mengakui sedang memesan shabu melalui saksi JULIUS AGUSTINUS ALS. JULIUS. Selanjutnya tujuan Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bersama – sama dengan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR memesan shabu tersebut adalah akan Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bersama – sama dengan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR konsumsi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 432/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh A.A Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar,S.Farm masing-masing selaku Pemeriksa Narkoba Forensik Polda Bali dan diketahui oleh Komisaris Besar Polisi I Nyoman Sukena,S.I.K., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa : 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (foto terlampir) setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening  dengan berat netto 0.02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 2894/2024/NF.
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan, warna  kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml,  diberi nomor barang bukti 2895/2024/NF milik terdakwa FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY.
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan, warna  kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml,  diberi nomor barang bukti 2896/2024/NF milik terdakwa BASHORI Als. BASIR.

Kesimpulan :

  • barang bukti nomor 2894/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • barang bukti nomor 2895/2024/NF  dan 2896/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa (I.) FENDY PRIYO AMBODO Als. FENDY bersama – sama dengan Terdakwa (II.) BASHORI Als. BASIR melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya