Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2024/PN Tab LUH NYOMAN MAHADEWI, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LUH NYOMAN MAHADEWI, SE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GEDE ASTAWA,SHLUH NYOMAN MAHADEWI, SE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon mohon dengan hormat Pengadilan Negeri Tabanan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-----------

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali untuk mewakili kepentingan dari anak Pemohon yang bernama  GEDE MADE AMRITA WEDANANTA, , Jenis Kelamin Laki-Laki,  Lahir di Denpasar, tanggal 24 April 2008, yang saat ini belum dewasa.
  1. Memberi ijin kepada Pemohon  dan anak-anak Pemohon  untuk mejual atau mengalihkan Kepemilikan PT. AURA ORGANIK BALI dan Tanah warisan   almarhum suami Pemohon ( I NYOMAN SUDIARTA)   yaitu sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 2275, luas 142 M2,  terletak di Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, atas nama I NYOMAN SUDIARTA (Almarhum).  dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2757, Luas 375 M2, terletak di Desa Dlod Peken,   Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali atas nama  I NYOMAN SUDIARTA (Almarhum ).
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak