Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
404/Pdt.G/2024/PN Tab Mahdiana 1.I Wayan Nama
2.I Gusti Ngurah Agung Diatmika, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 404/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mahdiana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUL HUDA YUDHA, SH., MH.Mahdiana
Tergugat
NoNama
1I Wayan Nama
2I Gusti Ngurah Agung Diatmika, SH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DR MOCHAMAD SUKEDI, SH., MHI Gusti Ngurah Agung Diatmika, SH
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Badan Hukum
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan  cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memutuskan:

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT pada perkara a quo;

 

  1. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap Objek Sengketa adalah sah dan berharga;

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang tidak membayar secara Tunai dan menyatakan diri sebagai pemilik Tanah Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang mengesahkan Akta Jual Beli (AJB) No.1336/2012 tanggal 22 November 2012 adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) No.1336/2012 tanggal 22 November 2012 yang disahkan oleh TERGUGAT II atas Tanah Objek Sengketa adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan penerbitan sertifikat No.3542 atas nama TERGUGAT I (I WAYAN NAMA) berdasarkan Akta Jual Beli No.1336/2012 tanggal 22 November 2012 yang diterbitkan TURUT TERGUGAT adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa Tanah Objek Sengketa berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 3542/Sudimara, berdasarkan Surat Ukur tanggal 11-08-2008 dengan Nomor: 770/SUDIMARA/2008 a/n MAHDIANA (PENGGUGAT) adalah milik sepenuhnya PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan sertifikat No.3542/Sudimara atas nama TERGUGAT I  ( I WAYAN NAMA);

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan sertifikat No.3542/Sudimara atas nama PENGGUGAT ( MAHDIANA);

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang memperoleh hak  daripadanya untuk mengosongkan dan meninggalkan dan atau menyerahkan Objek Sengketa dimaksud kepada PENGGUGAT seketika tanpa syarat setelah putusan ini memperolah kekuatan hukum yang tetap;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT sejumlah Rp3.600.000,000,- ( tiga miliar enam ratus juta rupiah ) setelah putusan ini memperolah kekuatan hukum yang tetap;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) setelah putusan ini memperolah kekuatan hukum yang tetap;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari dalam hal tidak melaksanakan Putusan ini secara sukarela selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan ini memperolah kekuatan hukum yang tetap;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk serta melaksanakan putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak