Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.Yudan Randy Kusuma, S.H.
2.LENNY MARTA BARINGBING, SH
1.MUHAMMAD TAUFIK alias TAUFIK
2.RIYO ADI PRASETYO alias RIYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3523/N.1.17.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yudan Randy Kusuma, S.H.
2LENNY MARTA BARINGBING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TAUFIK alias TAUFIK[Penahanan]
2RIYO ADI PRASETYO alias RIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, S.H., dkkMUHAMMAD TAUFIK alias TAUFIK
2I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, S.H., dkkRIYO ADI PRASETYO alias RIYO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR -------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD TAUFIK Als TAUFIK dan Terdakwa II RIYO ADI PRASETYO Als RIYO selanjutnya disebut Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di sebuah di pinggir Jalan jurusan Canggu-Tanah Lot di Banjar Merta Sari, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 wita terdakwa I sedang berada di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Batukaru, Desa Monang- maning, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Kemudian terdakwa I dihubungi oleh DANIEL OCHOA (DPO) melalui whats app dengan nomor telponnya 08814862080 ke nomor telepon terdakwa I 088987432328 yang pada intinya terdakwa I disuruh untuk mengambil ganja. Selanjutnya DANIEL OCHOA (DPO) mengirimkan terdakwa I alamat serta foto ganja tersebut diletakan yaitu di pinggir Jalan jurusan Canggu-Tanah Lot di Banjar Merta Sari, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali tepatnya di semak-semak ganja tersebut terbungkus tas kresek warna biru. Setelah itu sekitar pukul 14.00 wita terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil ganja. Kemudian sekitar pukul 14.30 wita terdakwa I bersama terdakwa II berangkat menuju ke alamat ganja yang diberikan oleh DANIEL OCHOA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 5133 IR. Kemudian sesampainya para terdakwa di pinggir Jalan jurusan Canggu-Tanah Lot di Banjar Merta Sari, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali terdakwa I menyesuaikan dengan alamat ganja yang sebelumnya dikirim oleh DANIEL OCHOA (DPO) dan pada saat itu terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa II masih duduk diatas sepeda motor. Setelah itu terdakwa I melihat sebuah kresek warna biru di semak-samak. Kemudian kresek warna biru yang didalamnya - berisikan ganja tersabut terdakwa I ambil dan disimpan di dalam saku depan sebelah kanan jaket warna hitam dengan merek RATION yang terdakwa I pakai pada saat itu. Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wita datang saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA yang merupakan anggota Res Narkoba Polres Tabanan memperkenalkan diri serta membawa surat tugas untuk mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa I dan terdakwa II yang diduga membawa/menguasai ganja. Selanjutnya saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA memanggil saksi I NYOMAN MUDANA dan saksi I KETUT NURDANA untuk menyaksikan penggeledahan. - - - - - Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan handphone milik terdakwa I yang sebelumnya terdakwa I genggam dengan tangan kiri dan di dalam handphone tersebut berisi percakapan alamat menaruh Narkotika Jenis Ganja yang dikirim oleh DANIEL OCHOA (DPO) kepada terdakwa I. Kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA kembali melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan di dalam saku depan sebelah kanan jaket warna hitam dengan merek RATION yang terdakwa I pakai pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kresek warna biru yang didalamnya berisikan : 10 (sepuluh) buah plastic klip didalamnya berisikan Daun, Batang dan Biji yang diduga Ganja dengan berat masing-masing 9,90 (sembilan koma sembilan puluh) gram bruto atau 9,58 (sembilan koma lima puluh delapan) gram netto (Kode A1), 9,92 (sembilan koma sembilan puluh dua) gram bruto atau 9,60 (sembilan koma enam puluh) gram netto (Kode A2), 10,48 (sepuluh koma empat puluh delapan) gram bruto atau 10,16 (sepuluh koma enam belas) gram netto (Kode A3), 11,70 (sebelas koma tujuh puluh) gram bruto atau 11,38 (sebelas koma tiga puluh delapan) gram netto (Kode A4), 9,92 (sembilan koma sembilan puluh dua) gram bruto atau 9,60 (sembilan koma enam puluh) gram netto (Kode A5), 10,58 (sepuluh koma lima puluh delapan) gram bruto atau 10,26 (sepuluh koma dua puluh enam) gram netto (Kode A6), 9,92 (sembilan koma sembilan puluh dua) gram bruto atau 9,60 (sembilan koma enam puluh) gram netto (Kode A7), 11,15 (sebelas koma lima belas) gram bruto atau 10,83 (sepuluh koma delapan puluh tiga) gram netto (Kode A8), 10,73 (sepuluh koma tujuh puluh tiga) gram bruto atau 10,41 (sepuluh koma empat puluh satu) gram netto (Kode A9) dan 9,45 (sembilan koma empat puluh lima) gram bruto atau 9,13 (sembilan koma tiga belas) gram netto (Kode A10). Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan barang bukti tanggal 03 Agustus 2024 yang ditanda tangani I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti dihadapan para terdakwa dengan timbangan digital merk Camry berupa 10 (sepuluh) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan daun, batang, dan biji yang diduga ganja sehingga diketahui jumlah Berat total yaitu 103,75 (seratus tiga koma tuju puluh lima) gram bruto atau 100,55 (seratus koma lima puluh lima) gram netto. Bahwa para terdakwa mengakui barang bukti berupa daun, batang dan biji yang diduga Ganja tersebut adalah milik para terdakwa. Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar nomor LAB : 1132/NNF/2024, tanggal 04 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.I.K., , Imam Mahmudi,S.H.,M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, disimpulkan bahwa • Barang bukti nomor 8042/2024/NF s/d 8051/2024/NF berupa daun batang dan biji dengan berat masing-masing 0,1 (nol koma satu) gram adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika • Barang bukti nomor 8052/2024/NF dan 8053/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine milik MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK dan RIYO ADI ADI PRASETYO Alias RIYO adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika. -----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------ SUBSIDAIR -------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD TAUFIK Als TAUFIK dan Terdakwa II RIYO ADI PRASETYO Als RIYO selanjutnya disebut Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di pinggir Jalan jurusan Canggu-Tanah Lot di Banjar Merta Sari, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------ - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 wita terdakwa I yang mendapatkan perintah dari DANIEL OCHA (DPO) untuk mengambil ganja mengajak terdakwa II untuk mengambil ganja tersebut di pinggir Jalan jurusan Canggu-Tanah Lot di Banjar Merta Sari, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan., Provinsi Bali. Kemudian sekitar pukul 14.30 wita terdakwa I bersama terdakwa II berangkat menuju ke alamat ganja yang diberikan oleh DANIEL OCHOA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 5133 IR. Kemudian sesampainya para terdakwa di pinggir Jalan jurusan Canggu- Tanah Lot di Banjar Merta Sari, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, terdakwa I menyesuaikan dengan alamat ganja yang sebelumnya dikirim oleh DANIEL OCHOA (DPO) dan pada saat itu terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa II masih duduk diatas sepeda motor. Setelah itu terdakwa I melihat sebuah kresek warna biru di semak-samak. Kemudian kresek warna biru yang didalamnya berisikan ganja tersabut terdakwa I ambil dan disimpan di dalam saku depan sebelah kanan jaket warna hitam dengan merek RATION yang terdakwa I pakai pada saat itu. - - Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wita datang saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA yang merupakan anggota Res Narkoba Polres Tabanan memperkenalkan diri serta membawa surat tugas untuk mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa I dan terdakwa II yang diduga membawa/menguasai ganja. Selanjutnya saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA memanggil saksi I NYOMAN MUDANA dan saksi I KETUT NURDANA untuk menyaksikan penggeledahan. bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan handphone milik terdakwa I yang sebelumnya terdakwa I genggam dengan tangan kiri dan di dalam handphone tersebut berisi percakapan alamat menaruh Narkotika jenis Ganja yang dikirim oleh DANIEL OCHOA (DPO). Kemudian saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, S.H dan saksi KADEK ADI SUARTA kembali melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan dalam saku depan sebelah kanan jaket warna hitam dengan merek RATION yang terdakwa I pakai pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kresek warna biru yang didalamnya berisikan : 10 (sepuluh) buah plastic klip didalamnya berisikan Daun, Batang dan Biji yang diduga Ganja dengan berat masing-masing 9,90 (sembilan koma sembilan puluh) gram bruto atau 9,58 (sembilan koma lima puluh delapan) gram netto (Kode A1), 9,92 (sembilan koma sembilan puluh dua) gram bruto atau 9,60 (sembilan koma enam puluh) gram netto (Kode A2), 10,48 (sepuluh koma empat puluh delapan) gram bruto atau 10,16 (sepuluh koma enam belas) gram netto (Kode A3), 11,70 (sebelas koma tujuh puluh) gram bruto atau 11,38 (sebelas koma tiga puluh delapan) gram netto (Kode A4), 9,92 (sembilan koma sembilan puluh dua) gram bruto atau 9,60 (sembilan koma enam puluh) gram netto (Kode A5), 10,58 (sepuluh koma lima puluh delapan) gram bruto atau 10,26 (sepuluh koma dua puluh enam) gram netto (Kode A6), 9,92 (sembilan koma sembilan puluh dua) gram bruto atau 9,60 (sembilan koma enam puluh) gram netto (Kode A7), 11,15 (sebelas koma lima belas) gram bruto atau 10,83 (sepuluh koma delapan puluh tiga) gram netto (Kode A8), 10,73 (sepuluh koma tujuh puluh tiga) gram bruto atau 10,41 (sepuluh koma empat puluh satu) gram netto (Kode A9) dan 9,45 (sembilan koma empat puluh lima) gram bruto atau 9,13 (sembilan koma tiga belas) gram netto (Kode A10). - - - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan barang bukti tanggal 03 Agustus 2024 yang ditanda tangani I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN telah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti dihadapan para terdakwa dengan timbangan digital merk Camry berupa 10 (sepuluh) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan daun, batang, dan biji yang diduga ganja sehingga diketahui jumlah Berat total 103,75 (seratus tiga koma tuju puluh lima) gram bruto atau 100,55 (seratus koma lima puluh lima) gram netto. Bahwa para terdakwa mengakui barang bukti berupa daun, batang dan biji yang diduga Ganja tersebut adalah milik para terdakwa. Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar nomor LAB : 1132/NNF/2024, tanggal 04 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.I.K., , Imam Mahmudi,S.H.,M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, disimpulkan bahwa • Barang bukti nomor 8042/2024/NF s/d 8051/2024/NF berupa daun batang dan biji dengan berat masing-masing 0,1 (nol koma satu) gram adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika • Barang bukti nomor 8052/2024/NF dan 8053/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine milik MUHAMMAD TAUFIK Alias TAUFIK dan RIYO ADI ADI PRASETYO Alias RIYO adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika. -----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya