Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak pemohon yang Bernama Ni Luh Yehin Ayuana, Perempuan, lahir di Munduk Andong pada tanggal 31 Agustus 2006;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan untuk Para Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|