Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.ARIES FAJAR JULIANTO, SH., MH
2.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
I PUTU EKA SUSILAPUTRA alias NOVA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2073/N.1.17.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIES FAJAR JULIANTO, SH., MH
2KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU EKA SUSILAPUTRA alias NOVA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, S.H., dkkI PUTU EKA SUSILAPUTRA alias NOVA
Anak Korban
Dakwaan

Pertama 

--- Bahwa ia terdakwa I Putu Susilaputra alias Nova pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di counter handphone Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak, atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa menelpon saudara Adit (DPO) melalui aplikasi whats app ke nomor handphone saudara Adit (DPO) yaitu 087814022150 dengan menggunakan telepon terdakwa yaitu 085843464259 yang pada intinya terdakwa mau membeli shabu. Selanjutnya saudara Adit (DPO) menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian shabu tersebut dan sekitar pukul 18.30 Wita, terdakwa mentransfer uang pembelian shabu tersebut melalui BRI Link di counter handphone di Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian setelah terdakwa mentransfer uang pembelian shabu tersebut, terdakwa mengirimkan bukti transfer pembelian shabu tersebut kepada saudara Adit (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 19.48 Wita, terdakwa mendapatkan pesan chatt whats app dari saudara Adit (DPO) yaitu berupa alamat pengiriman shabu dan foto shabu yang berada di sebelah rumah kost di Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan terbungkus plastik klip tertanam sedikit di tanah di utara batu sesuai petunjuk gambar yang dikirim oleh saudara Adit (DPO). Selanjutnya terdakwa berangkat menuju tempat shabu yang dimaksud oleh saudara Adit (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi DK 3803 GAO. Kemudian sesampainya di Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, terdakwa mencari alamat shabu yang dimaksud oleh saudara Adit (DPO) sambil menyesuaikan dengan alamat shabu yang sebelumnya dikirim oleh saudara Adit (DPO) dan di tempat tersebut terdakwa melihat batu. Selanjutnya di utara batu tersebut terdakwa menggali tanah dan disana terdakwa menemukan plastik klip shabu dan terdakwa mengambil shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabanan Nomor : SP-Timbang/15/IV/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tanggal 01 April 2024 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan setelah dilakukan penimbangan barang bukti diperoleh hasil penghitungan dan penimbangan berupa :
  • 1 (satu) paket shabu dengan berat keseluruhan 1,11 (satu koma sebelas) gram brutto atau 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram netto.

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 483/NNF/2024 tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A.A. Gede Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana akbar, S. Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

  • 3253/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3254/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------ A t a u ---------------------------------------------------------------------

 

Kedua

--- Bahwa ia terdakwa I Putu Susilaputra alias Nova pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 20.30 Wita bertempat di depan rumah kost di Jalan LC Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak, atau melawan hukum, yang melakukan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya ada beberapa orang mengaku dari Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan mendekati terdakwa untuk mengamankan terdakwa. Setelah itu Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan tersebut mengecek handphone terdakwa dan di dalam handphone terdakwa tersebut ditemukan percakapan alamat shabu yang sebelumnya dikirim oleh saudara Adit (DPO). Kemudian Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan memegang terdakwa dan memberitahukan maksud dari penggeledahan, karena terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu. Setelah Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan menunjukkan Surat Perintah Tugas, selanjutnya salah satu Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan tersebut memanggil saksi-saksi yaitu saksi I Made Antara dan saksi I Made Sujana. Kemudian setelah saksi-saksi tersebut datang, Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan digenggaman tangan kanan terdakwa. Selanjutnya Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 1,11 (satu koma sebelas) gram brutto atau 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip kuning terbungkus plastik klip dan ketika Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan menanyakan tentang kepemilikan shabu tersebut pada saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik terdakwa dan Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tabanan pada saat itu terdakwa mengatakan tidak mempinyai ijin atas kepemilikan shabu tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabanan untuk diproses hukum lebih lanjut.  
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabanan Nomor : SP-Timbang/15/IV/RES.4.2./2024/Satresnarkoba tanggal 01 April 2024 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan setelah dilakukan penimbangan barang bukti diperoleh hasil penghitungan dan penimbangan berupa :
  • 1 (satu) paket shabu dengan berat keseluruhan 1,11 (satu koma sebelas) gram brutto atau 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 483/NNF/2024 tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, AMd, SH, A.A. Gede Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana akbar, S. Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

  • 3253/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3254/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya