| Dakwaan | 
				Bahwa ia Terdakwa I NENGAH SANDIYASA, pada hari Selasa tanggal 08 
September 2020 sekitar pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam 
bulan September 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat 
di sebuah rumah joglo, Pondokan Munduk Tegeh, Banjar Dinas Jatiluwih Kangin, Desa 
Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat 
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, telah melakukan 
penganiayaan terhadap saksi ANNIKA KUCHENBUCH, perbuatan tersebut dilakukan oleh 
terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------- 
- Berawal pada hari Senin, 07 September 2020 sekitar pukul 19.30 Wita, saksi korban 
ANNIKA KUCHENBUCH tiba di rumah joglo bertempat di Pondokan Munduk Tegeh, 
Banjar Dinas Jatiluwih Kangin, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan 
dengan tujuan untuk berlibur. 
- Bahwa kemudian pada hari Selasa, 08 September 2020, sekitar pukul 17.00 Wita, 
terdakwa mendatangi rumah joglo yang saat itu ditempati saksi korban, dengan tujuan 
hendak mengambil anjing miliknya yang sedang bermain di sekitar rumah joglo tersebut. 
Lalu pada pukul 18.00 Wita, terdakwa kembali mendatangi saksi korban di rumah joglo, 
kemudian terjadi percekcokan antara terdakwa dengan saksi korban, selanjutnya 
Terdakwa memukul sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan yang 
mengenai bagian pelipis sebelah kanan saksi korban, kemudian memegang kedua tangan 
saksi korban dan menariknya mendekatkan ke badan terdakwa, namun saksi korban 
melawan dengan cara memukul bagian wajah terdakwa satu kali dan mendorong badan 
terdakwa dua kali dan kemudian saksi korban mengambil kursi kayu untuk melindungi 
diri dari pukulan Terdakwa. Lalu Terdakwa mencoba memukul saksi korban dengan 
palang kayu yang biasa digunakan untuk mengunci rumah, namun saksi korban masih 
dapat menghindarinya. Selanjutnya saksi korban berhasil mendorong Terdakwa keluar 
rumah, lalu mengunci pintu dari dalam rumah dan menghubungi saksi THOMAS 
MARK EDWARDS untuk meminta tolong. 
- Bahwa kemudian saksi korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Penebel. 
- Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit 
Bhayangkara Denpasar No: VER/114/IX/2020/Rumkit yang ditandatangani oleh dr. I 
GDE NINDYA PRAWIRA yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 11 September 
2020 bahwa saksi korban ANNIKA KUCHENBUCH ditemukan luka-luka yang 
diakibatkan oleh kekerasan tumpul, yaitu : 
- Pada kelopak mata kanan bagian atas, terdapat luka memar berwarna merah keunguan, 
berukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter. 
- Pada lengan bawah kanan sisi luar, terdapat luka lecet berbentuk garis, berukuran 
empat sentimeter. 
- Pada paha kanan sisi luar, terdapat luka memar berwana kebiruan, berukuran empat 
sentimeter kali satu koma lima sentimeter. 
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) 
KUHP.  |