Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2024/PN Tab 1.DEWA MADE SURYAWAN
2.NI KETUT ARYA DEVITA SARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWA MADE SURYAWAN
2NI KETUT ARYA DEVITA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya para pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/ Hakim yang di tunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan SAH perkawinan para pemohon yang bernama: Pemohon I. DEWA MADE SURYAWAN Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Kukuh. Dan Pemohon II. NI KETUT ARYA DEVITA SARI Jenis Kelamin Wanita, Lahir di Banjar Lebah, yang telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 11 September 2023 di Banjar Batanwani, Desa Kukuh, Marga, Kabupaten Tabanan. Sesuai dengan surat keterangan perkawinan Nomer: 017/BA-BTN/2023.
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat di terbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk pada pemohon;
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak