Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Tab KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH ANAK AGUNG AYU WARDANI alias BUK AYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2740/N.1.17.3/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAK AGUNG AYU WARDANI alias BUK AYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI ALIAS BUK AYU pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kresna No.1/A, Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan sengaja memakai akta-akta otentik yang isinya tidak benar atau dipalsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” terhadap saksi korban WAYAN ARI NURIANI yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awal bulan Mei 2024 terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU mendapatkan informasi bahwa ada lokasi tanah yang rencananya ingin dicarikan pengontrak atas nama pemilik NI GUSTI AYU SURASTRINI. Setelah itu, terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU menghubungi saksi NI GUSTI AYU SURASTRINI melalui aplikasi whatsapp untuk bertemu dan melakukan pengecekan lokasi tanah, setelah pengecekan dilakukan, saksi NI GUSTI AYU SURASTRINI kemudian mengirimkan foto sertifikatnya sebanyak 6 (enam) lembar dengan maksud saksi NI GUSTI AYU SURASTRINI meminta bantuan kepada terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU untuk mencarikan pembeli terhadap tanahnya tersebut dan kemudian dengan foto sertifikatnya sebanyak 6 (enam) lembar tersebut.
  • Bahwa kemudian pada pertengahan bulan Mei 2024 terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU menghubungi saudara EVI , dimana terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU sebelumnya sudah menyimpan nomor telepon saudara EVI dan menghubunginya. Kemudian terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU dan saudara EVI janjian untuk bertemu di dekat Lapangan Renon sebelah utara, setelah bertemu terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU kemudian menyampaikan niat terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU untuk membuat sertifikat yang menyerupai dengan data yang terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU bawa. Kemudian saudara EVI menyetujuinya dengan biaya jasa sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah). Dimana awalnya terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU memberikan DP sebesar Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah). Kemudian pertemuan kedua di daerah Renon, Denpasar terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU diberitahu oleh saudara EVI bahwa sertifikat palsu tersebut sudah jadi dan meminta untuk membayar sisa jasanya. Namun saat itu, terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU tidak setuju dan pada pertemuan ketiga di Daerah Renon barulah saudara EVI membawa sertifikat palsu yang sudah jadi dan terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU memberikan sisa uang Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah) sebagai kekurangan biaya jasa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU menghubungi saksi korban WAYAN ARI NURIANI dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 081936797472 dengan katakata ”tolong sebentar cariin SHM ini uang” dijawab oleh saksi korban WAYAN ARI NURIANI dengan berkata ”SHM dimana, berapa nyari uang?”. Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU menjawab ”Kediri”. Kemudian ditanya kembali oleh saksi korban WAYAN ARI NURIANI ”berapa nyari uang?”.  Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU menjawab ”30 juta”. Kemudian saksi korban WAYAN ARI NURIANI menjawab ”coba lihat SHMnya, tanah kosong?”. Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU menjawab dengan mengirimkan foto Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan no seri BQ 38979  SHM No.2140 Provinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kecamatan Kediri, Desa Abiantuwung, pemegang hak NI GUSTI AYU SURASTRINI dengan surat ukur no. 01240/Abiantuwung/2023, tanggal 10/07/2013, luas 3.250 m2 dan tanggal penerbitan sertipikat 13/09/2013 palsu yang berlokasi di Br. Suralaga, Desa Abiantuwung, Kec.Kediri, Kab.Tabanan dan Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU berkata ”itu cariin uang dulu, kasik saya minjam uang kamu 1 juta,besok saya transaksi, saya kembalikan”.
  • Bahwa setelah penyampaian tersebut, kemudian sore hari pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wita saksi korban WAYAN ARI NURIANI dan Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU melakukan pengecekan lokasi tanah tersebut menggunakan mobil saksi korban WAYAN ARI NURIANI. Di dalam perjalanan menuju lokasi, saksi korban WAYAN ARI NURIANI menanyakan langsung kepada Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU untuk bisa tidaknya ketemu dengan pemilik langsung dan dijawab dengan katakata “Pemiliknya lagi diluar kota dan pemiliknya ini sudah mempercayakan kepada saya makanya sertifikat aslinya diberikan kepada saya untuk mencarikan pinjaman dan sudah sertifikat tersebut sudah diproses di BPR dan akan cair kurang lebih 2 minggu, dan kamu (saya) pegang dulu sertifikat ini, nanti kalau sudah cair kita samasama ke BPR membawa sertifikat ini untuk pencairan”. Saksi korban WAYAN ARI NURIANI kemudian bertanya “emangnya kamu mengajukan berapa sertifikat di BPR?”. Dijawab oleh Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU dengan katakata “seratus lima puluh juta rupiah, seratus untuk pemilik dan lima puluh juta itu diberikan kepada saya yang kemudian dari lima puluh juta ini akan mengembalikan uang milik kamu”. Dan saksi korban WAYAN ARI NURIANI mengiyakan, setelah sampai di lokasi tanah tersebut di Br. Suralaga, Desa Abiantuwung, Kec.Kediri, Kab.Tabanan, Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU menunjukkan lokasi dan batasbatas tanah tersebut. Setelah itu, akhirnya Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU membawa asli sertifikat tersebut, setelah diberikan akhirnya terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU meminta uang kepada saksi korban WAYAN ARI NURIANI sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Namun saksi korban WAYAN ARI NURIANI menyampaikan untuk berpikir dahulu sembari menanyakan kepada suami. Setelah itu saksi korban WAYAN ARI NURIANI dan Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU pulang bersama. Sekira pukul 22.00 Wita ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU menghubungi saksi korban WAYAN ARI NURIANI untuk meminta uang Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), karena saksi korban WAYAN ARI NURIANI sudah memegang asli sertifikat tanah tersebut, Saksi korban WAYAN ARI NURIANI langsung mengiyakan dan mentransfer uang yang diminta Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU dengan mentransfer ke rekening BCA milik Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU kembali melakukan peminjaman uang kepada saksi korban WAYAN ARI NURIANI sebanyak tiga kali dengan bukti Kwiitansi tanggal 20 Juli 2024 yang merupakan bukti peminjaman uang antara Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI dengan saksi korban WAYAN ARI NURIANI sebagaimana tertuang dengan rincian sebagai berikut:
    1. Tanggal 24 Juni 2024 ditransfer dari rekening BCA atas nama WAYAN ARI NURIANI ke rekening tujuan BCA No.rek 6115714493 atas nama ANAK AGUNG AYU WARDANI sebesar Rp10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya termasuk membayar hutang.
    2. Tanggal 09 Juli 2024 atas permintaan saya ditransfer ke rekening tujuan BCA No. rek 6560047451 atas nama ESTER SUSANTI sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) untuk keperluan membayar sewa kos.
    3. Tanggal 20 Juli 2024 atas permintaan saya ditransfer ke rekening tujuan BCA No.rek 7670663986 atas nama I PUTU DIKA PRAMANA PUTRA sebesar Rp22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) untuk keperluan membuka usaha laundry.

Bahwa total uang yang dipinjam terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU dari saksi korban WAYAN ARI NURIANI adalah sebesar Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) yang ditransfer dari 2 (dua) rekening tahapan BCA berbeda atas nama WAYAN ARI NURIANI yaitu no.rek 1420540597 dan no.rek 1420616313. Dari peminjaman uang tersebut, terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU berjanji untuk mengembalikan uang saksi korban WAYAN ARI NURIANI pada tanggal 28 Agustus 2024.

  • Bahwa sebelum tanggal 28 Agustus 2024, saksi korban WAYAN ARI NURIANI sempat menanyakan perihal uang yang dipinjam terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU, namun terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU beralasan uangnya belum ada, belum cair dan lainlain.
  • Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2024, saksi korban WAYAN ARI NURIANI bersama saksi I GEDE PUTRA USADIASA Alias KAKANG mendatangi rumah saksi NI GUSTI AYU SURASTRINI ALIAS BIANG MANGKU yang beralamat di Br.Suralaga, Desa Abiantuwung, Kec.Kediri, Kab.Tabanan selaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02140/ Desa Abiantuwung, Surat Ukur No.01240/ABIANTUWUNG/2013, tanggal 10/07/2013, Luas 3.250 m2, Pemegang Hak NI GUSTI AYU SURASTRINI. Setelah ditanyakan kepada saksi NI GUSTI AYU SURASTRINI ALIAS BIANG MANGKU mengenai sertifikat tersebut saksi NI GUSTI AYU SURASTRINI ALIAS BIANG MANGKU menjawab “ini bukan sertifikat saya, karena sertifikat saya masih berada di Bank BPR PARASARI Daerah Lukluk”.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen No.LAB: 1593/DCF/2024 hari Senin tanggal 18 bulan Nopember tahun 2024 pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali yang pada intinya memberikan kesimpulan Blanko sertipikat berupa satu eksemplar sertipikat (tanda bukti hak) dengan No. seri BQ 38979 SHM N0.2140 Propinsi: Bali, Kabupaten/Kota: Tabanan, Kecamatan: Kediri, Desa/Kelurahan: Abiantuwung, pemegang Hak: INI GUSTI AYU SURASTRINI dengan surat ukur No. 01240/Abiantuwung/2013, tanggal 10/07/2013, Luas 3.250 m2 dan tanggal penerbitan sertipikat 13/09/2013 merupakan blanko sertipikat yang berbeda dengan blanko sertipikat dokumendokumen pembanding.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban WAYAN ARI NURIANI mengalami kerugian sebesar Rp36.000.000, (tiga puluh enam juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 264 ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------

 

 

---------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA:

Bahwa terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI ALIAS BUK AYU pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kresna No.1/A, Delod Peken, Kec.Tabanan, Kab.Tabanan.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini didakwa karena “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan” terhadap saksi korban WAYAN ARI NURIANI yang dilakukan terdakwa dengan cara berikut:

  • Bahwa pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU menghubungi saksi korban WAYAN ARI NURIANI dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 081936797472 dengan katakata”tolong sebentar cariin SHM ini uang” dijawab oleh saksi korban WAYAN ARI NURIANI dengan berkata”SHM dimana, berapa nyari uang?”. Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU menjawab ”Kediri”. Kemudian ditanya kembali oleh saksi korban WAYAN ARI NURIANI ”berapa nyari uang?”.  Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU menjawab ”30 juta”. Kemudian saksi korban WAYAN ARI NURIANI menjawab ”coba lihat SHMnya, tanah kosong?”. Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU menjawab dengan mengirimkan foto Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan no seri BQ 38979  SHM No.2140 Provinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kecamatan Kediri, Desa Abiantuwung, pemegang hak NI GUSTI AYU SURASTRINI dengan surat ukur no. 01240/Abiantuwung/2023, tanggal 10/07/2013, luas 3.250 m2 dan tanggal penerbitan sertipikat 13/09/2013 palsu yang berlokasi di Br. Suralaga, Desa Abiantuwung, Kec.Kediri, Kab.Tabanan dan Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU berkata ”itu cariin uang dulu, kasik saya minjam uang kamu 1 juta,besok saya transaksi, saya kembalikan”.
  • Bahwa setelah penyampaian tersebut, kemudian sore hari pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wita saksi korban WAYAN ARI NURIANI dan Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU melakukan pengecekan lokasi tanah tersebut menggunakan mobil saksi korban WAYAN ARI NURIANI. Di dalam perjalanan menuju lokasi, saksi korban WAYAN ARI NURIANI menanyakan langsung kepada Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU untuk bisa tidaknya ketemu dengan pemilik langsung dan dijawab dengan katakata “Pemiliknya lagi diluar kota dan pemiliknya ini sudah mempercayakan kepada saya makanya sertifikat aslinya diberikan kepada saya untuk mencarikan pinjaman dan sudah sertifikat tersebut sudah diproses di BPR dan akan cair kurang lebih 2 minggu, dan kamu (saya) pegang dulu sertifikat ini, nanti kalau sudah cair kita samasama ke BPR membawa sertifikat ini untuk pencairan”. Saksi korban WAYAN ARI NURIANI kemudian bertanya “emangnya kamu mengajukan berapa sertifikat di BPR?”. Dijawab oleh Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU dengan katakata “150 juta (seratus lima puluh juta rupiah), seratus untuk pemilik dan lima puluh juta itu diberikan kepada saya yang kemudian dari lima puluh juta ini akan mengembalikan uang milik kamu”. Dan saksi korban WAYAN ARI NURIANI mengiyakan, setelah sampai di lokasi tanah tersebut di Br. Suralaga, Desa Abiantuwung, Kec.Kediri, Kab.Tabanan, Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU menunjukkan lokasi dan batasbatas tanah tersebut. Setelah itu, akhirnya Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU membawa asli sertifikat tersebut, setelah diberikan akhirnya terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU meminta uang kepada saksi korban WAYAN ARI NURIANI sebesar Rp15.000.000,-  (lima belas juta rupiah). Namun saksi korban WAYAN ARI NURIANI menyampaikan untuk berpikir dahulu sembari menanyakan kepada suami. Setelah itu saksi korban WAYAN ARI NURIANI dan Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU pulang bersama. Sekira pukul 22.00 WITA ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU menghubungi saksi korban WAYAN ARI NURIANI untuk meminta uang Rp1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), karena  saksi korban WAYAN ARI NURIANI sudah memegang asli sertifikat tanah tersebut, Saksi korban WAYAN ARI NURIANI langsung mengiyakan dan mentransfer uang yang diminta Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI dengan mentrasnfer ke rekening BCA milik Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU kembali melakukan peminjaman uang kepada saksi korban WAYAN ARI NURIANI sebanyak tiga kali dengan bukti Kwitansi tanggal 20 Juli 2024 yang merupakan bukti peminjaman uang antara Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI dengan saksi korban WAYAN ARI NURIANI sebagaimana tertuang dengan rincian sebagai berikut:
    1. Tanggal 24 Juni 2024 ditransfer dari rekening BCA atas nama WAYAN ARI NURIANI ke rekening tujuan BCA No.rek 6115714493 atas nama ANAK AGUNG AYU WARDANI sebesar Rp10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadinya termasuk membayar hutang.
    2. Tanggal 09 Juli 2024 atas permintaan saya ditransfer ke rekening tujuan BCA No. rek 6560047451 atas nama ESTER SUSANTI sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) untuk keperluan membayar sewa kos.
    3. Tanggal 20 Juli 2024 atas permintaan saya ditransfer ke rekening tujuan BCA No.rek 7670663986 atas nama I PUTU DIKA PRAMANA PUTRA sebesar Rp22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) untuk keperluan membuka usaha laundry.

Bahwa total uang yang dipinjam terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU dari saksi korban WAYAN ARI NURIANI adalah sebesar Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) yang ditransfer dari 2 (dua) rekening tahapan BCA berbeda atas nama WAYAN ARI NURIANI yaitu no.rek 1420540597 dan no.rek 1420616313. Dari peminjaman uang tersebut, terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU berjanji untuk mengembalikan uang saksi korban WAYAN ARI NURIANI pada tanggal 28 Agustus 2024.

  • Bahwa sebelum tanggal 28 Agustus 2024, saksi korban WAYAN ARI NURIANI sempat menanyakan perihal uang yang dipinjam terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU, namun terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU beralasan uangnya belum ada, belum cair dan lainlain.
  • Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2024, saksi korban WAYAN ARI NURIANI berinisiatif mengecek langsung ke pemilik Sertifikat dengan cara menghubungi saksi I GEDE PUTRA USADIASA Alias KAKANG untuk membantu mencari tahu alamat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02140/ Desa Abiantuwung, Surat Ukur No.01240/ABIANTUWUNG/2013, tanggal 10/07/2013, Luas 3.250 m2, Pemegang Hak NI GUSTI AYU SURASTRINI.
  • Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2024, saksi korban WAYAN ARI NURIANI bersama saksi I GEDE PUTRA USADIASA Alias KAKANG mendatangi rumah saksi NI GUSTI AYU SURASTRINI ALIAS BIANG MANGKU yang beralamat di Br.Suralaga, Desa Abiantuwung, Kec.Kediri, Kab.Tabanan selaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02140/ Desa Abiantuwung, Surat Ukur No.01240/ABIANTUWUNG/2013, tanggal 10/07/2013, Luas 3.250 m2, Pemegang Hak NI GUSTI AYU SURASTRINI.
  • Bahwa setelah ditanyakan kepada saksi NI GUSTI AYU SURASTRINI ALIAS BIANG MANGKU mengenai keaslian Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02140/ Desa Abiantuwung, Surat Ukur No.01240/ABIANTUWUNG/2013, tanggal 10/07/2013, Luas 3.250 m2, Pemegang Hak NI GUSTI AYU SURASTRINI, saksi NI GUSTI AYU SURASTRINI ALIAS BIANG MANGKU menjawab “ini bukan sertifikat saya, karena sertifikat saya masih berada di Bank BPR PARASARI Daerah Lukluk”.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban WAYAN ARI NURIANI mengalami kerugian sebesar Rp36.000.000, (tiga puluh enam juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa ANAK AGUNG AYU WARDANI Alias BUK AYU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya