Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
162/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Komang Agus Bayu Dana Putra
2.Ni Luh Putu Disya Indira Putri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 162/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Komang Agus Bayu Dana Putra
2Ni Luh Putu Disya Indira Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan c/q Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Primair

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (I Komang Agus Bayu Dana Putra) dengan Pemohon II (Ni luh Putu Disya Indira Putri) pada tanggal 1 Juli 2020 Di Desa/Kelurahan Bongan Kecamatan ;Tabanan Kabupaten; Tabanan
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak