Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I KETUT AGUSRIANA, SH.,M.Si | Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ANAK AGUNG PUTU KARTIKA ADI, S.H., M.Kn | 2 | I MADE ARI SANJAYA, SH | Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan |
|
Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas kiranya Yang Terhomat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menangguhkan pelaksanaan Lelang tertanggal 19 Maret 2024 yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I dan pelaksanaan Lelang dikemudian hari oleh Tergugat I terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Penetapan No. 10/Pdt.HT/2023/PN.Tab, tertanggal 19 Oktober 2023 atas Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 547/2021, tanggal 15 Juli 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 02248/2021, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1006/2021 tanggal 10 Desember 2021 Jo. Setifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03876/2021 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1005/2021, tanggal 10 Desember 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03877/2021;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan pelaksanaan Lelang tertanggal 19 Maret 2024 yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I dan pelaksanaan Lelang dikemudian hari oleh Tergugat I terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Penetapan No. 10/Pdt.HT/2023/PN.Tab, tertanggal 19 Oktober 2023 atas Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 547/2021, tanggal 15 Juli 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 02248/2021, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1006/2021 tanggal 10 Desember 2021 Jo. Setifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03876/2021 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1005/2021, tanggal 10 Desember 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03877/2021 tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Memerintahkan untuk menghentikan pelaksanaan Lelang tertanggal 19 Maret 2024 yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I dan pelaksanaan Lelang dikemudian hari oleh Tergugat I terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Penetapan No. 10/Pdt.HT/2023/PN.Tab, tertanggal 19 Oktober 2023 atas Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 547/2021, tanggal 15 Juli 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 02248/2021, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1006/2021 tanggal 10 Desember 2021 Jo. Setifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03876/2021 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1005/2021, tanggal 10 Desember 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03877/2021;
- Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 547/2021, tanggal 15 Juli 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 02248/2021, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1006/2021 tanggal 10 Desember 2021 Jo. Setifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03876/2021 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1005/2021, tanggal 10 Desember 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03877/2021 adalah batal demi hukum;
- Menyatakan Penetapan No. 10/Pdt.HT/2023/PN.Tab, tertanggal 19 Oktober 2023 atas Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 547/2021, tanggal 15 Juli 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 02248/2021, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1006/2021 tanggal 10 Desember 2021 Jo. Setifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03876/2021 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1005/2021, tanggal 10 Desember 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03877/2021 adalah batal demi hukum;
- Menyatakan hukum tindakan Tergugat II telah menimbulkan kerugian sebesar Rp.16.768.777.238 (Enam belas milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah)
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.16.768.777.238 (Enam belas milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah) kepada para Penggugat
- Meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah beserta bangunan lantai 3 beserta aset-aset milik Tergugat II yang terletak di Jl. Wandira Sakti Nomor 8, Kelurahan Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Propinsi Bali dengan luas sekitar + 3 are dengan batas-batas :
Sebelah Utara: Jalan
Sebelah Selatan: Tanah Milik
Sebelah Barat: Gang
Sebelah Timur: Jalan
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah beserta bangunan lantai 3 beserta aset-aset milik Tergugat II yang terletak di Jl. Wandira Sakti Nomor 8, Kelurahan Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Propinsi Bali dengan luas sekitar + 3 are dengan batas-batas :
Sebelah Utara: Jalan
Sebelah Selatan: Tanah Milik
Sebelah Barat: Gang
Sebelah Timur : Jalan
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara
|