Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2024/PN Tab 1.I GUSTI AYU KETUT SETIAWATI
2.I WAYAN SUBADRA
3.I GUSTI AGUNG KETUT JANIA, SE
1.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar, dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar
2.Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I GUSTI AYU KETUT SETIAWATI
2I WAYAN SUBADRA
3I GUSTI AGUNG KETUT JANIA, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG PURBO ASMORO, SHI GUSTI AYU KETUT SETIAWATI
2AGUNG PURBO ASMORO, SHI WAYAN SUBADRA
3AGUNG PURBO ASMORO, SHI GUSTI AGUNG KETUT JANIA, SE
Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar, dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar
2Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Putu Tusta Ari CandhanaKementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar, dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar
Turut Tergugat
NoNama
1Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ANAK AGUNG PUTU KARTIKA ADI, S.H., M.Kn
2Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I KETUT AGUSRIANA, SH.,M.SiPejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ANAK AGUNG PUTU KARTIKA ADI, S.H., M.Kn
2I MADE ARI SANJAYA, SHKepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas kiranya Yang Terhomat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut :

 

DALAM PROVISI

Menangguhkan pelaksanaan Lelang tertanggal 19 Maret 2024 yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I dan pelaksanaan Lelang dikemudian hari oleh Tergugat I terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Penetapan No. 10/Pdt.HT/2023/PN.Tab, tertanggal 19 Oktober 2023 atas Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 547/2021, tanggal 15 Juli 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 02248/2021, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1006/2021 tanggal 10 Desember 2021 Jo. Setifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03876/2021 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor  1005/2021, tanggal 10 Desember 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03877/2021;

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pelaksanaan Lelang tertanggal 19 Maret 2024 yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I dan pelaksanaan Lelang dikemudian hari oleh Tergugat I terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Penetapan No. 10/Pdt.HT/2023/PN.Tab, tertanggal 19 Oktober 2023 atas Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 547/2021, tanggal 15 Juli 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 02248/2021, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1006/2021 tanggal 10 Desember 2021 Jo. Setifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03876/2021 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor  1005/2021, tanggal 10 Desember 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03877/2021 tidak mempunyai kekuatan hukum.
  3. Memerintahkan untuk menghentikan pelaksanaan Lelang tertanggal 19 Maret 2024 yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I dan pelaksanaan Lelang dikemudian hari oleh Tergugat I terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Penetapan No. 10/Pdt.HT/2023/PN.Tab, tertanggal 19 Oktober 2023 atas Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 547/2021, tanggal 15 Juli 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 02248/2021, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1006/2021 tanggal 10 Desember 2021 Jo. Setifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03876/2021 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor  1005/2021, tanggal 10 Desember 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03877/2021;
  4. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 547/2021, tanggal 15 Juli 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 02248/2021, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1006/2021 tanggal 10 Desember 2021 Jo. Setifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03876/2021 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor  1005/2021, tanggal 10 Desember 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03877/2021 adalah batal demi hukum;
  5. Menyatakan Penetapan No. 10/Pdt.HT/2023/PN.Tab, tertanggal 19 Oktober 2023 atas Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 547/2021, tanggal 15 Juli 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 02248/2021, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1006/2021 tanggal 10 Desember 2021 Jo. Setifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03876/2021 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor  1005/2021, tanggal 10 Desember 2021 Jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 03877/2021 adalah batal demi hukum;
  6. Menyatakan hukum tindakan Tergugat II telah menimbulkan kerugian sebesar Rp.16.768.777.238 (Enam belas milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah)
  7. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.16.768.777.238 (Enam belas milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah) kepada para Penggugat
  8. Meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah beserta bangunan lantai 3 beserta aset-aset milik Tergugat II yang terletak di Jl. Wandira Sakti Nomor 8, Kelurahan Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Propinsi Bali dengan luas sekitar + 3 are dengan batas-batas :

Sebelah Utara: Jalan

Sebelah Selatan: Tanah Milik

Sebelah Barat: Gang

Sebelah Timur: Jalan

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah beserta bangunan lantai 3 beserta aset-aset milik Tergugat II yang terletak di Jl. Wandira Sakti Nomor 8, Kelurahan Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Propinsi Bali dengan luas sekitar + 3 are dengan batas-batas :

Sebelah Utara: Jalan

Sebelah Selatan: Tanah Milik

Sebelah Barat: Gang

Sebelah Timur               : Jalan

  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  2. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak