Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pemohon mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tabanan berkenan kiranya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Perwalian dari Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan Hukum Menetapkan Pemohon I Made Sukerta sebagai wali dari anaknya yang bernama I Gede Purna Wibawa
- Menyatakan hukum Pemohon sebagai wali dari I Gede Purna Wibawa dapat melakukan perbuatan hukum apapun terhadap tanah SHM No.01146 seluas 1.730 M2 atas nama I Gede Purna Wibawa yang terletak di Desa Pesagi,Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan.
|