Dakwaan |
Primair
---------- Bahwa ia Terdakwa I GEDE SANJAYA Alias SANJAYA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah yang ditempati Terdakwa I GEDE SANJAYA Alias SANJAYA yang berlokasi di Banjar Dinas Gunungsari Kelod, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali (selanjutnya disebut rumah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 7 (tujuh) buah paket yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan sebesar 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram bruto atau 1,14 (satu koma empat belas) gram netto (Kode A1 s/d Kode A6 dan Kode B)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WITA pada saat Terdakwa sedang berada di rumah yang ditempati Terdakwa yang berlokasi di Banjar Dinas Gunungsari Kelod, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa menerima pesan dari GUS LOSMEN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 082340671057 ke nomor telepon Terdakwa 087825965884 yang pada intinya GUS LOSMEN (DPO) meminta Terdakwa untuk kembali bekerja mengambil dan meletakkan kembali narkotika jenis shabu sesuai dengan lokasi yang ditentukan oleh GUS LOSMEN (DPO). Pada saat itu GUS LOSMEN (DPO) mengirimkan foto lokasi serta alamat paket narkotika jenis shabu yang berada di pinggir Jalan Desa Darmasaba – Badung, tepatnya berada di semak-semak di samping tembok rumah terbungkus kresek hitam. Setelah mendapatkan pesan tersebut, Terdakwa langsung menuju lokasi yang diberikan, sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa sampai pada lokasi yang diberikan dan langsung mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut untuk dibawa ke rumah. Sesampainya Terdakwa di rumah, paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa timbang dan diketahui berat paket narkotika jenis shabu tersebut seberat 3 (tiga) gram. Setelah itu Terdakwa mengambil foto narkotika jenis shabu tersebut kemudian dikirim kepada GUS LOSMEN (DPO) dan Terdakwa menerima perintah untuk menyimpan terlebih dahulu. Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa kembali dihubungi oleh GUS LOSMEN (DPO) yang pada intinya meminta Terdakwa untuk membagi paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket kecil dengan berat sesuai dengan perintah yang diberikan GUS LOSMEN (DPO). Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 06.00 WITA Terdakwa dihubungi kembali oleh GUS LOSMEN (DPO) yang pada intinya menyampaikan kepada Terdakwa untuk persiapan meletakkan kembali narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket di seputaran daerah Penebel. Setelah selesai meletakkan kembali narkotika jenis shabu tersebut di seputaran daerah Penebel, Terdakwa kembali ke rumah sekira pukul 08.00 WITA. Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh GUS LOSMEN (DPO) untuk persiapan meletakkan kembali narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) paket di seputaran daerah Penebel, yang mana sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis shabu Terdakwa tanam di pinggir sawah Desa Jatiluwih tepatnya di jalan menuju Pura Bet Gedong, dan 1 (satu) paket lagi Terdakwa letakkan di sebelah tembok restaurant Gong Jatiluwih. Setelah selesai meletakkan kembali, Terdakwa kembali ke rumah sekira pukul 20.00 WITA dan sisa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kotak kaleng warna silver yang Terdakwa letakkan di atas meja kayu di dalam kamar tidur Terdakwa. Setelah lama tidak mendapatkan perintah dari GUS LOSMEN (DPO), Terdakwa menghapus percakapan antara Terdakwa dan GUS LOSMEN (DPO) yang ada di aplikasi WhatsApp. Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh GUS LOSMEN (DPO) yang pada intinya meminta Terdakwa untuk mengambil kembali 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya ditanam Terdakwa di pinggir sawah Desa Jatiluwih tepatnya di jalan menuju Pura Bet Gedong dikarenakan tidak ada yang membeli. Setelah mendapatkan perintah tersebut, Terdakwa langsung mengambil kembali 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut dan disimpan di dalam tas selempang dengan merek EIGER. Keesokan harinya, pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 15.00 WITA ketika Terdakwa sedang duduk-duduk di Bale Gede rumah, Terdakwa didatangi oleh Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H., Saksi KADEK ADI SUARTA serta tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa karena dicurigai ada keterkaitan dengan kepemilikan narkotika. Pada saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y18 warna hitam biru muda dengan nomor simcard 087825965884 milik Terdakwa dan ditemukan percakapan antara Terdakwa dengan GUS LOSMEN (DPO). Selanjutnya Saksi KADEK ADI SUARTA memanggil Saksi I GEDE PUTU SUANDIKAYASA, SE selaku Kelihan Dinas dan Saksi I NENGAH BUDIARTAYASA selaku pecalang untuk menyaksikan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan rumah yang ditempati Terdakwa I GEDE SANJAYA Alias SANJAYA yang berlokasi di Banjar Dinas Gunungsari Kelod, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan :
1) di Bale Gede, pada 1 (satu) buah tas selempang merek EIGER yang digunakan oleh Terdakwa ditemukan
• 6 (enam) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing :
a) 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terlilit plaster warna merah (Kode A1);
b) 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terlilit plaster warna merah (Kode A2);
c) 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terlilit plaster warna merah tertempel plaster double tape warna hijau (Kode A3);
d) 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terlilit plaster warna merah tertempel plaster double tape warna hijau (Kode A4);
e) 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terlilit plaster warna merah tertempel plaster double tape warna hijau (Kode A5);
f) 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terlilit plaster warna merah tertempel plaster double tape warna hijau (Kode A6).
• 1 (satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y18 warna hitam biru muda dengan nomor simcard 087825965884
2) di dalam rumah, yakni di dalam kamar tidur Terdakwa tepatnya d atas meja kayu ditemukan:
• 1 (satu) buah kotak kaleng warna silver yang didalamnya berisikan :
a) 1 (satu) buah plastik klip yang didalmnya berisikan kristal bening yang digua shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto terlilit plaster warna biru (Kode B); dan
b) 1 (satu) bendel plastik klip.
• 1 (satu) buah timbangan warna silver dengan merek ACIS
3) di dalam rumah yakni, di dalam kamar tidur Terdakwa tepatnya di bawah meja kayu ditemukan 1 (satu) buah tas belanja warna kuning yang didalamnya berisikan :
• 1 (satu) buah pipet plastik warna bening strip hijau yang ujungnya diruncingi;
• 3 (tiga) buah plaster warna biru;
• 1 (satu) buah plaster warna kuning;
• 1 (satu) buah plaster warna hijau;
• 1 (satu) bendel pipet plastik warna bening strip hijau;
• 1 (satu) bendel plastik klip.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang bernama panggilan GUS LOSMEN (DPO) yang Terdakwa ketahui nomor teleponnya pada saat mencari pekerjaan serta Terdakwa tidak pernah bertemu secara langsung dengan GUS LOSMEN (DPO) dan juga tidak mengetahui dimana keberadaan GUS LOSMEN (DPO).
- Bahwa Terdakwa diberikan narkotika jenis shabu tersebut dengan maksud untuk melakukan pekerjaan mengambil, membagi menjadi paket-paket kecil kemudian meletakkan kembali pada lokasi yang diperintahkan oleh GUS LOSMEN (DPO) dengan imbalan berupa uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa sudah melakukan perintah yang diberikan oleh GUS LOSMEN (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dan sudah pernah menerima upah dari GUS LOSMEN (DPO) kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mau melakukan perintah yang diberikan oleh GUS LOSMEN (DPO) dikarenakan tergiur dengan upah yang diberikan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 yang dilakukan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dihadapan I GEDE SANJAYA Alias SANJAYA yang disaksikan oleh I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H., dan I KADEK ADI SUARTA. Penimbangan dan penghitungan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara barang bukti tersebut dilakukan penghitungan dan penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat bruto dan berat netto dari barang tersebut berupa 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram bruto atau 1,14 (satu koma empat belas) gram netto. (Kode A1 s/d Kode A6 dan Kode B).
Berita Acara lengkap terlampir dalam berkas perkara.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1674/NNF/2024 tanggal 18 November 2024 yang ditandatangani oleh A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti
Dengan hasil pemeriksaan :
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan
Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi
12480/2024/NF (+) Positip Narkotika (+) Positip Metamfetamina
12481/2024/NF (+) Positip Narkotika (+) Positip Metamfetamina
12482/2024/NF (+) Positip Narkotika (+) Positip Metamfetamina
12483/2024/NF (+) Positip Narkotika (+) Positip Metamfetamina
12484/2024/NF (+) Positip Narkotika (+) Positip Metamfetamina
12485/2024/NF (+) Positip Narkotika (+) Positip Metamfetamina
12486/2024/NF (+) Positip Narkotika (+) Positip Metamfetamina
12487/2024/NF (-) Negatip (-) Negatip Narkotika/ Psikotropika
IV. Kesimpulan
1. 12480/2024/NF s/d 12486/2024/NNF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. 12487/2024/NF berupa cairan kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) buah paket yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan sebesar 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram bruto atau 1,14 (satu koma empat belas) gram netto (Kode A1 s/d Kode A6 dan Kode B).
------------ Perbuatan Terdakwa I GEDE SANJAYA Alias SANJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair
---------- Bahwa ia Terdakwa I GEDE SANJAYA Alias SANJAYA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah yang ditempati Terdakwa I GEDE SANJAYA Alias SANJAYA yang berlokasi di Banjar Dinas Gunungsari Kelod, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 7 (tujuh) buah paket yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan sebesar 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram bruto atau 1,14 (satu koma empat belas) gram netto (Kode A1 s/d Kode A6 dan Kode B)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WITA pada saat Terdakwa sedang berada di rumah yang ditempati Terdakwa yang berlokasi di Banjar Dinas Gunungsari Kelod, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa menerima pesan dari GUS LOSMEN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 082340671057 ke nomor telepon Terdakwa 087825965884 yang pada intinya GUS LOSMEN (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil dan meletakkan kembali narkotika jenis shabu sesuai dengan lokasi yang ditentukan oleh GUS LOSMEN (DPO). Pada saat itu GUS LOSMEN (DPO) mengirimkan foto lokasi serta alamat paket narkotika jenis shabu yang berada di pinggir Jalan Desa Darmasaba – Badung, tepatnya berada di semak-semak di samping tembok rumah terbungkus kresek hitam. Setelah mendapatkan pesan tersebut, Terdakwa langsung menuju lokasi yang diberikan, sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa sampai pada lokasi yang diberikan dan langsung mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut untuk dibawa ke rumah. Sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa menerima dari GUS LOSMEN (DPO) untuk menyimpan terlebih dahulu paket narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian Terdakwa menerima beberpa perintah dari GUS LOSMEN (DPO) diantaranya untuk membagi narkotika jenis shabu menjadi paket-paket kecil, kemudian Terdakwa diperintahkan untuk meletakkan kembali paket narkotika jenis shabu tersebut di seputaran daerah Penebel. Kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh GUS LOSMEN (DPO) meletakkan kembali narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) paket di seputaran daerah Penebel, yang mana sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis shabu Terdakwa tanam di pinggir sawah Desa Jatiluwih tepatnya di jalan menuju Pura Bet Gedong, dan 1 (satu) paket lagi Terdakwa letakkan di sebelah tembok restaurant Gong Jatiluwih. Setelah selesai meletakkan kembali, Terdakwa kembali ke rumah sekira pukul 20.00 WITA dan sisa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kotak kaleng warna silver yang Terdakwa letakkan di atas meja kayu di dalam kamar tidur Terdakwa. Setelah lama tidak mendapatkan perintah dari GUS LOSMEN (DPO), Terdakwa menghapus percakapan antara Terdakwa dan GUS LOSMEN (DPO) yang ada di aplikasi WhatsApp. Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 19.30 WITA, Terdakwa kembali dihubungi oleh GUS LOSMEN (DPO) yang pada intinya meminta Terdakwa untuk mengambil kembali 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya ditanam Terdakwa di pinggir sawah Desa Jatiluwih tepatnya di jalan menuju Pura Bet Gedong dikarenakan tidak ada yang membeli. Setelah mendapatkan perintah tersebut, Terdakwa langsung mengambil kembali 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut dan disimpan di dalam tas selempang dengan merek EIGER. Keesokan harinya, pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 15.00 WITA ketika Terdakwa sedang duduk-duduk di Bale Gede rumah, Terdakwa didatangi oleh Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H., Saksi KADEK ADI SUARTA serta tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa karena dicurigai ada keterkaitan dengan kepemilikan narkotika. Pada saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y18 warna hitam biru muda dengan nomor simcard 087825965884 milik Terdakwa dan ditemukan percakapan antara Terdakwa dengan GUS LOSMEN (DPO). Selanjutnya Saksi KADEK ADI SUARTA memanggil Saksi I GEDE PUTU SUANDIKAYASA, SE selaku Kelihan Dinas dan Saksi I NENGAH BUDIARTAYASA selaku pecalang untuk menyaksikan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan rumah yang ditempati Terdakwa I GEDE SANJAYA Alias SANJAYA yang berlokasi di Banjar Dinas Gunungsari Kelod, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan :
1) di Bale Gede, pada 1 (satu) buah tas selempang merek EIGER yang digunakan oleh Terdakwa ditemukan
• 6 (enam) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing :
a) 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terlilit plaster warna merah (Kode A1);
b) 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terlilit plaster warna merah (Kode A2);
c) 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terlilit plaster warna merah tertempel plaster double tape warna hijau (Kode A3);
d) 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terlilit plaster warna merah tertempel plaster double tape warna hijau (Kode A4);
e) 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terlilit plaster warna merah tertempel plaster double tape warna hijau (Kode A5);
f) 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto terlilit plaster warna merah tertempel plaster double tape warna hijau (Kode A6).
• 1 (satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y18 warna hitam biru muda dengan nomor simcard 087825965884
2) di dalam rumah, yakni di dalam kamar tidur Terdakwa tepatnya d atas meja kayu ditemukan:
• 1 (satu) buah kotak kaleng warna silver yang didalamnya berisikan :
a) 1 (satu) buah plastik klip yang didalmnya berisikan kristal bening yang digua shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto terlilit plaster warna biru (Kode B); dan
b) (satu) bendel plastik klip.
• 1 (satu) buah timbangan warna silver dengan merek ACIS
3) di dalam rumah yakni, di dalam kamar tidur Terdakwa tepatnya di bawah meja kayu ditemukan 1 (satu) buah tas belanja warna kuning yang didalamnya berisikan :
• 1 (satu) buah pipet plastik warna bening strip hijau yang ujungnya diruncingi;
• 3 (tiga) buah plaster warna biru
• 1 (satu) buah plaster warna kuning;
• 1 (satu) buah plaster warna hijau;
• 1 (satu) bendel pipet plastik warna bening strip hijau;
• 1 (satu) bendel plastik klip.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang bernama panggilan GUS LOSMEN (DPO) yang Terdakwa ketahui nomor teleponnya pada saat mencari pekerjaan serta Terdakwa tidak pernah bertemu secara langsung dengan GUS LOSMEN (DPO) dan juga tidak mengetahui dimana keberadaan GUS LOSMEN (DPO).
- Bahwa Terdakwa diberikan narkotika jenis shabu tersebut dengan maksud untuk melakukan pekerjaan mengambil, membagi menjadi paket-paket kecil kemudian meletakkan kembali pada lokasi yang diperintahkan oleh GUS LOSMEN (DPO).
- Bahwa Terdakwa sudah melakukan perintah yang diberikan oleh GUS LOSMEN (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 yang dilakukan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dihadapan I GEDE SANJAYA Alias SANJAYA yang disaksikan oleh I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H., dan I KADEK ADI SUARTA. Penimbangan dan penghitungan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara barang bukti tersebut dilakukan penghitungan dan penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat bruto dan berat netto dari barang tersebut berupa 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram bruto atau 1,14 (satu koma empat belas) gram netto. (Kode A1 s/d Kode A6 dan Kode B).
Berita Acara lengkap terlampir dalam berkas perkara.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1674/NNF/2024 tanggal 18 November 2024 yang ditandatangani oleh A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si., apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti
Dengan hasil pemeriksaan :
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan
Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi
12480/2024/NF (+) Positip Narkotika (+) Positip Metamfetamina
12481/2024/NF (+) Positip Narkotika (+) Positip Metamfetamina
12482/2024/NF (+) Positip Narkotika (+) Positip Metamfetamina
12483/2024/NF (+) Positip Narkotika (+) Positip Metamfetamina
12484/2024/NF (+) Positip Narkotika (+) Positip Metamfetamina
12485/2024/NF (+) Positip Narkotika (+) Positip Metamfetamina
12486/2024/NF (+) Positip Narkotika (+) Positip Metamfetamina
12487/2024/NF (-) Negatip (-) Negatip Narkotika/ Psikotropika
IV. Kesimpulan
1. 12480/2024/NF s/d 12486/2024/NNF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. 12487/2024/NF berupa cairan kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara.
- Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) buah paket yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan sebesar 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram bruto atau 1,14 (satu koma empat belas) gram netto (Kode A1 s/d Kode A6 dan Kode B).
------------ Perbuatan Terdakwa I GEDE SANJAYA Alias SANJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|