| Petitum |
- Bahwa sesuai dengan Undang-undang itu Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa untuk pendaftaran perkawinan yang kedua terlebih dahulu harus ada Penetapan Pengadilan, untuk itu Pemohon mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Negeri Tabanan agar dalam waktu tidak begitu lama dapat di tetapkan hari persidangan dan memeriksa permohonan ini dan memerintahkan memanggil Pemohon untuk datang menghadap ke persidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah di tentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada I KETUT RIDIA, S.Pd (Pemohon) untuk melangsungkan perkawinan yang kedua kalinya dengan seorang perempuan yang bernama NI LUH MULIANI ;
- Menyatakan bahwa perkawinan Pemohon dengan NI LUH MULIANI yang telah di langsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 22 Juni 2011 bertempat di Banjar Mekar Jaya, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang di puput oleh rohaniawan yaitu I Gusti Agung Nyoman Sedana sesuai dengan Surat Keterangan Perkawinan Umat Hindu adalah sah.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan agar dapat didaftarkan/di catatkan dalam register yang di sediakan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|