Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Gusti Made Wiarta
2.Ni Nengah Suarini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gusti Made Wiarta
2Ni Nengah Suarini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Para Pemohon mengajukan permohonan ini kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan hari persidangan dan memeriksa Permohonan ini dan memerintahkan untuk memanggil Para Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya  sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa dispensasi ijin nikah anak Para Pemohon yang bernama Ni Gusti Ayu Putu Lestari Ningsih, Perempuan, lahir di Belimbing Anyar pada tanggal 21 Mei 2008 adalah sah menurut hukum ;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu ;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak