Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Tab 1.SITI ROZA AMELITA, SH
2.DINI NABILAH,SH.,MH
ADELIUS DIMAS MARQUES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2074/N.1.17.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI ROZA AMELITA, SH
2DINI NABILAH,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADELIUS DIMAS MARQUES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa ia terdakwa ADELIUS DIMAS MARQUES Alias DIMAS pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di garase rumah milik Saksi NI LUH GEDE KADEK NOVI KRISTINA ARIYANTI yang beralamat di Br. Gubug Belodan, Ds. Gubug, Kec/Kab. Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, ia terdakwa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, terdakwa pernah melewati jalan di depan garase milik saksi NI LUH GEDE KADEK NOVI KRISTINA ARIYANTI dan melihat ada beberapa karung plastik yang berisi gabah/padi kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil gabah/padi tersebut;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 03.30 WITA, terdakwa pergi dari kos terdakwa yang beralamat di Jl. Farigata No. 2, Ds. Dauh Peken, Kec/Kab. Tabanan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No. Polisi DK 6725 LC dengan tujuan ke arah Gubug Belodan, Ds. Gubug, Kec/Kab. Tabanan dan pada saat terdakwa melintas di depan rumah Saksi NI LUH GEDE KADEK NOVI KRISTINA ARIYANTI, terdakwa melihat ada beberapa karung plastik gabah/padi yang tertutup terpal yang berada di garase rumah saksi NI LUH GEDE KADEK NOVI KRISTINA ARIYANTI kemudian terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor yang terdakwa kendarai selanjutnya terdakwa masuk ke dalam garase dan terdakwa membuka terpal dan langsung mengambil 1 (satu) karung plastik yang berisi gabah/padi dengan cara mengangkatnya dengan kedua tangan kemudian terdakwa bawa keluar dan terdakwa taruh di sepeda motor bagian depan dekat dengan dashboard sepeda motor kemudian terdakwa kembali menuju ke garase dan mengambil 1 (satu) karung gabah/padi dengan kedua tangan dan terdakwa bawa keluar dan terdakwa taruh di atas karung plastik gabah/padi yang pertama lalu selanjutnya terdakwa langsung membawa 2 (dua) karung plastik yang berisi gabah/padi tersebut ke kos terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi NI LUH GEDE KADEK NOVI KRISTINA ARIYANTI;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NI LUH GEDE KADEK NOVI KRISTINA ARIYANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)  Ke-3 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------ Bahwa ia terdakwa ADELIUS DIMAS MARQUES Alias DIMAS pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira jam 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di garase rumah milik Saksi NI LUH GEDE KADEK NOVI KRISTINA ARIYANTI yang beralamat di Br. Gubug Belodan, Ds. Gubug, Kec/Kab. Tabanan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, ia terdakwa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, terdakwa pernah melewati jalan di depan garase milik saksi NI LUH GEDE KADEK NOVI KRISTINA ARIYANTI dan melihat ada beberapa karung plastik yang berisi gabah/padi kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil gabah/padi tersebut;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 03.30 WITA, terdakwa pergi dari kos terdakwa yang beralamat di Jl. Farigata No. 2, Ds. Dauh Peken, Kec/Kab. Tabanan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No. Polisi DK 6725 LC dengan tujuan ke arah Gubug Belodan, Ds. Gubug, Kec/Kab. Tabanan dan pada saat terdakwa melintas di depan rumah Saksi NI LUH GEDE KADEK NOVI KRISTINA ARIYANTI, terdakwa melihat ada beberapa karung plastik gabah/padi yang tertutup terpal yang berada di garase rumah saksi NI LUH GEDE KADEK NOVI KRISTINA ARIYANTI kemudian terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor yang terdakwa kendarai selanjutnya terdakwa masuk ke dalam garase dan terdakwa membuka terpal dan langsung mengambil 1 (satu) karung plastik yang berisi gabah/padi dengan cara mengangkatnya dengan kedua tangan kemudian terdakwa bawa keluar dan terdakwa taruh di sepeda motor bagian depan dekat dengan dashboard sepeda motor kemudian terdakwa kembali menuju ke garase dan mengambil 1 (satu) karung gabah/padi dengan kedua tangan dan terdakwa bawa keluar dan terdakwa taruh di atas karung plastik gabah/padi yang pertama lalu selanjutnya terdakwa langsung membawa 2 (dua) karung plastik yang berisi gabah/padi tersebut ke kos terdakwa;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu saksi NI LUH GEDE KADEK NOVI KRISTINA ARIYANTI;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NI LUH GEDE KADEK NOVI KRISTINA ARIYANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya