Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I GUSTI NGURAH MADE KERTAYASA
2.Ni Ketut Suwati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GUSTI NGURAH MADE KERTAYASA
2Ni Ketut Suwati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tabanan segera memeriksa dan mengadili perkara ini selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon memberikan ijin dispensasi Kawin kepada anak para Pemohon yang bernama Gusti Ayu Putu Merta Asih untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Dewa Nyoman Dirgayusa
  2. Membebankan biaya perkara menurut Hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak