| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa mereka Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA bersama-sama dengan Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH ALS. DAFA, NANANG (DPO) dan MUHAMMAD (DPO) pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Villa Manggoes, Banjar Pande, Desa Kaba - Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi DK-6149 UBF, nomor rangka : MH3SG5620NJ542752, nomor mesin : G3L8E1088935 dan 1 (satu) unit Yamaha XMAX warna merah dengan Nomor Polisi DK-2173-GBN, nomor rangka : MH3SG8410PKO12377, Nomor Mesin : G3H4E0068004 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 sekira jam 10.00 wita, Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA sampai di daerah Cargo-Denpasar untuk menurunkan Jeruk yang Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA bawa dari Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit Truk Hino Dutro warna Hijau Nomor Polisi : N-8441-KJ dengan Nomor Mesin : W04DTNJ13894, dan dengan nomor rangka : MJEC1JG4474005187, setelah selesai menurunkan jeruk kemudian NANANG (DPO) menelpon Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA dengan bertanya “posisi dimana”, selanjutnya Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA menjawab “masih di Cargo-Denpasar”, kemudian NANANG (DPO) berkata ” kamu jangan pulang dulu, nginep saja nanti saya kasi uang penginapan tiga ratus ribu”, selanjutnya Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA menyetujui permintaan NANANG (DPO), setelah itu Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA pergi ke tempat tinggal Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH ALS. DAFA untuk menginap, keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira jam 18.00 wita NANANG (DPO) Kembali menghubungi Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA dengan menanyakan “posisi ada dimana”, kemudian Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA menjawab “berada di daerah Pekutatan-Jembrana”, setelah itu NANANG (DPO) berkata kepada Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA “ aku nanti mau kerja….nyuri motor orang bali” selanjutnya NANANG (DPO) menyuruh Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA untuk mengirim sharelock Alamat karena NANANG (DPO) mau ketempat Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita, Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA menunggu NANANG (DPO) di pertigaan Pekutatan tepatnya dijalan raya Denpasar Gilimanuk bersama dengan Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH Als. DAFA, dimana pada saat saat berada di pertigaan menunggu NANANG (DPO), Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA berkata kepada Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH Als. DAFA” nanti teman ku mau kerja nyuri motor” kemudian Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH Als. DAFA berkata “tidak mau ikut dan melarang Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA”, namun Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA berkata kepada Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH Als. DAFA dengan mengatakan “ Cuma sebentar, tidak apa-apa” selanjutnya datang NANANG (DPO) bersama dengan MUHAMMAD (DPO) dengan naik Bus dan turun di pertigaan Pekutatan langsung bertemu dengan Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA dan Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH Als. DAFA, kemudian NANANG (DPO) bersama dengan MUHAMMAD (DPO) langsung masuk kedalam truk, dan berkata “ AYO BERANGKAT KE ARAH DENPASAR” kemudian Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA bersama – sama dengan Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH ALS. DAFA, NANANG (DPO) dan MUHAMMAD (DPO) berangkat menuju kearah Denpasar sesuai dengan Alamat yang di sharelock oleh NANANG (DPO), sampai di lokasi sharelock yaitu di daerah Kaba-Kaba, Kec. Kediri-Tabanan, Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA disuruh muter-muter di seputaran komplek yang banyak ada Villanya, kemudian sekitar jam 01.00 wita saat melewati salah satu Villa yaitu VILLA MANGGOES, NANANG (DPO) berkata” itu ada motor, villa nya sepi” kemudian Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA bersama – sama dengan Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH ALS. DAFA, NANANG (DPO) dan Muhammad (DPO) berhenti sekitar 200 meter sebelah barat VILLA MANGGOES, selanjutnya Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA bersama – sama dengan Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH ALS. DAFA disuruh menunggu di truk, sedangkan NANANG (DPO) bersama dengan MUHAMMAD (DPO) turun dari truk dan berjalan menuju kearah timur lokasi VILLA MANGGOES, pada saat itu Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA melihat dari kaca spion truk, NANANG (DPO) bersama dengan MUHAMMAD (DPO) masuk kedalam VILLA MANGGOES, sekitar 15 menit NANANG (DPO) bersama dengan MUHAMMAD (DPO) keluar dengan membawa satu unit sepeda motor Yamaha X Max warna merah dengan Nomor Polisi DK-2173-GBN dengan cara dituntun yang mana NANANG (DPO) memegang stangnya, sedangkan MUHAMMAD (DPO) mendorong dari belakang selanjutnya sepeda motor Yamaha XMax warna merah dimasukkan kesebuah gang, setelah itu NANANG (DPO) bersama dengan MUHAMMAD (DPO) kembali ke VILLA MANGGOES, sekitar 15 menit NANANG (DPO) bersama dengan MUHAMMAD (DPO) keluar lagi dengan membawa satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dengan Nomor Polisi DK-6149 UBF,dengan cara dituntun, yang mana NANANG (DPO) memegang stangnya sedangkan MUHHAMMAD (DPO) mendorong dari belakang, selanjutnya memasukkan sepeda motor yamaha N Max tersebut ke sebuah gang dimana sepeda motor Yamaha X Max di taruh, kemudian Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA dipanggil oleh NANANG (DPO) sambil melambaikan tanganya dan berkata “ sini mundurin…mundurin mmobilnya” kemudian Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA mundurin truk dan memasukkan pantat truk kedalam gang, setelah truk masuk kemudian Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA mematikan mesin truk dan mendengar NANANG (DPO) berkata “ sini mantuin” kemudian Terdakwa II M SYAHDAN FARID ARDIANSYAH Als. DAFA menuju ke belakang truk, selanjutnya NANANG (DPO) membuka bagian kanan pintu belakang truk setelah pintu belakang truk terbuka kemudian NANANG (DPO) bersama – sama dengan Terdakwa II M SYAHDAN FARID ARDIANSYAH Als. DAFA dan MUHHAMMAD (DPO) memasukkan sepeda motor Yamaha X Max warna merah dengan Nomor Polisi DK-2173-GBN dan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dengan Nomor Polisi DK-6149 UBF ke atas truk selanjutnya NANANG (DPO) Bersama Terdakwa II M SYAHDAN FARID ARDIANSYAH Als. DAFA menutup kembali pintu belakang truk, setelah itu Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA bersama-sama dengan Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH ALS. DAFA, NANANG (DPO) dan MUHAMMAD (DPO) pergi menuju ke arah Denpasar. Selanjutnya NANANG (DPO) dan MUHHAMMAD (DPO) turun di pinggir jalan, kemudian datang saksi I Made Ristia Saputra bersama dengan saksi I Ketut Supartana untuk menghampiri Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA dan Terdakwa II. M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH ALS. DAFA yang sedang berada di dalam truk, selanjutnya saksi I Ketut Supartana berkata “ saya mau lihat isi truknya” kemudian saksi I Ketut Supartana naik dari balakang Bak truk sambil berkata “ ini motor milik saya, kamu ambil dimana” kemudian Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA menjawab “saya hanya disuruh angkut, tadi ada dua orang yang mengambilnya” selanjutnya Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA dan Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH ALS. DAFA beserta barang bukti diamankan dan diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian Resor Tabanan.
- Bahwa atas perbuatan yang Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA bersama-sama dengan Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH ALS. DAFA, NANANG (DPO) dan MUHAMMAD (DPO), saksi OGUZ KARADOGAN mengalami kerugian sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa mereka Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA bersama-sama dengan Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH ALS. DAFA, NANANG (DPO) dan MUHAMMAD (DPO) pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Villa Manggoes, Banjar Pande, Desa Kaba - Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, sengaja memberi bantuan pada waktu mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi DK-6149 UBF, nomor rangka : MH3SG5620NJ542752, nomor mesin : G3L8E1088935 dan 1 (satu) unit Yamaha XMAX warna merah dengan Nomor Polisi DK-2173-GBN, nomor rangka : MH3SG8410PKO12377, Nomor Mesin : G3H4E0068004 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 sekira jam 10.00 wita, Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA sampai di daerah Cargo-Denpasar untuk menurunkan Jeruk yang Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA bawa dari Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit Truk Hino Dutro warna Hijau Nomor Polisi : N-8441-KJ dengan Nomor Mesin : W04DTNJ13894, dan dengan nomor rangka : MJEC1JG4474005187, setelah selesai menurunkan jeruk kemudian NANANG (DPO) menelpon Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA dengan bertanya “posisi dimana”, selanjutnya Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA menjawab “masih di Cargo-Denpasar”, kemudian NANANG (DPO) berkata ” kamu jangan pulang dulu, nginep saja nanti saya kasi uang penginapan tiga ratus ribu”, selanjutnya Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA menyetujui permintaan NANANG (DPO), setelah itu Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA pergi ke tempat tinggal Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH ALS. DAFA untuk menginap, keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira jam 18.00 wita NANANG (DPO) Kembali menghubungi Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA dengan menanyakan “posisi ada dimana”, kemudian Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA menjawab “berada di daerah Pekutatan-Jembrana”, setelah itu NANANG (DPO) berkata kepada Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA “ aku nanti mau kerja….nyuri motor orang bali” selanjutnya NANANG (DPO) menyuruh Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA untuk mengirim sharelock Alamat karena NANANG (DPO) mau ketempat Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita, Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA menunggu NANANG (DPO) di pertigaan Pekutatan tepatnya dijalan raya Denpasar Gilimanuk bersama dengan Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH Als. DAFA, dimana pada saat saat berada di pertigaan menunggu NANANG (DPO), Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA berkata kepada Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH Als. DAFA” nanti teman ku mau kerja nyuri motor” kemudian Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH Als. DAFA berkata “tidak mau ikut dan melarang Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA”, namun Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA berkata kepada Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH Als. DAFA dengan mengatakan “ Cuma sebentar, tidak apa-apa” selanjutnya datang NANANG (DPO) bersama dengan MUHAMMAD (DPO) dengan naik Bus dan turun di pertigaan Pekutatan langsung bertemu dengan Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA dan Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH Als. DAFA, kemudian NANANG (DPO) bersama dengan MUHAMMAD (DPO) langsung masuk kedalam truk, dan berkata “ AYO BERANGKAT KE ARAH DENPASAR” kemudian Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA bersama – sama dengan Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH ALS. DAFA, NANANG (DPO) dan MUHAMMAD (DPO) berangkat menuju kearah Denpasar sesuai dengan Alamat yang di sharelock oleh NANANG (DPO), sampai di lokasi sharelock yaitu di daerah Kaba-Kaba, Kec. Kediri-Tabanan, Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA disuruh muter-muter di seputaran komplek yang banyak ada Villanya, kemudian sekitar jam 01.00 wita saat melewati salah satu Villa yaitu VILLA MANGGOES, NANANG (DPO) berkata” itu ada motor, villa nya sepi” kemudian Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA bersama – sama dengan Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH ALS. DAFA, NANANG (DPO) dan Muhammad (DPO) berhenti sekitar 200 meter sebelah barat VILLA MANGGOES, selanjutnya Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA bersama – sama dengan Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH ALS. DAFA disuruh menunggu di truk, sedangkan NANANG (DPO) bersama dengan MUHAMMAD (DPO) turun dari truk dan berjalan menuju kearah timur lokasi VILLA MANGGOES, pada saat itu Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA melihat dari kaca spion truk, NANANG (DPO) bersama dengan MUHAMMAD (DPO) masuk kedalam VILLA MANGGOES, sekitar 15 menit NANANG (DPO) bersama dengan MUHAMMAD (DPO) keluar dengan membawa satu unit sepeda motor Yamaha X Max warna merah dengan Nomor Polisi DK-2173-GBN dengan cara dituntun yang mana NANANG (DPO) memegang stangnya, sedangkan MUHAMMAD (DPO) mendorong dari belakang selanjutnya sepeda motor Yamaha XMax warna merah dimasukkan kesebuah gang, setelah itu NANANG (DPO) bersama dengan MUHAMMAD (DPO) kembali ke VILLA MANGGOES, sekitar 15 menit NANANG (DPO) bersama dengan MUHAMMAD (DPO) keluar lagi dengan membawa satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dengan Nomor Polisi DK-6149 UBF,dengan cara dituntun, yang mana NANANG (DPO) memegang stangnya sedangkan MUHHAMMAD (DPO) mendorong dari belakang, selanjutnya memasukkan sepeda motor yamaha N Max tersebut ke sebuah gang dimana sepeda motor Yamaha X Max di taruh, kemudian Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA dipanggil oleh NANANG (DPO) sambil melambaikan tanganya dan berkata “ sini mundurin…mundurin mmobilnya” kemudian Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA mundurin truk dan memasukkan pantat truk kedalam gang, setelah truk masuk kemudian Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA mematikan mesin truk dan mendengar NANANG (DPO) berkata “ sini mantuin” kemudian Terdakwa II M SYAHDAN FARID ARDIANSYAH Als. DAFA menuju ke belakang truk, selanjutnya NANANG (DPO) membuka bagian kanan pintu belakang truk setelah pintu belakang truk terbuka kemudian NANANG (DPO) bersama – sama dengan Terdakwa II M SYAHDAN FARID ARDIANSYAH Als. DAFA dan MUHHAMMAD (DPO) memasukkan sepeda motor Yamaha X Max warna merah dengan Nomor Polisi DK-2173-GBN dan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam dengan Nomor Polisi DK-6149 UBF ke atas truk selanjutnya NANANG (DPO) Bersama Terdakwa II M SYAHDAN FARID ARDIANSYAH Als. DAFA menutup kembali pintu belakang truk, setelah itu Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA bersama-sama dengan Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH ALS. DAFA, NANANG (DPO) dan MUHAMMAD (DPO) pergi menuju ke arah Denpasar. Selanjutnya NANANG (DPO) dan MUHHAMMAD (DPO) turun di pinggir jalan, kemudian datang saksi I Made Ristia Saputra bersama dengan saksi I Ketut Supartana untuk menghampiri Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA dan Terdakwa II. M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH ALS. DAFA yang sedang berada di dalam truk, selanjutnya saksi I Ketut Supartana berkata “ saya mau lihat isi truknya” kemudian saksi I Ketut Supartana naik dari balakang Bak truk sambil berkata “ ini motor milik saya, kamu ambil dimana” kemudian Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA menjawab “saya hanya disuruh angkut, tadi ada dua orang yang mengambilnya” selanjutnya Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA dan Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH ALS. DAFA beserta barang bukti diamankan dan diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian Resor Tabanan.
- Bahwa atas perbuatan yang Terdakwa 1 HERI HANDIKA Als. DIKA bersama-sama dengan Terdakwa II M. SYAHDAN FARID HARDIANSYAH ALS. DAFA, NANANG (DPO) dan MUHAMMAD (DPO), saksi OGUZ KARADOGAN mengalami kerugian sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP |