| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MULYADI pada hari Minggu tanggal 03 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 13.00 wita dan pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan didaerah Br. Dinas Pangkung Karung Kangin, Ds. Pangkung Karung, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan (TKP 1) dan di pinggir jalan subak Belumbang yang berlokasi di daerah Br. Belumbang Tengah, Ds Belumbang, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan (TKP 2) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, terhadap Saksi Korban I WAYAN NGARA dan Saksi Korban I NYOMAN PURIDANA” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 wita Terdakwa MULYADI keluar dari rumah kos Terdakwa di Br. Sema Ds. Kediri, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Prov. Bali dengan mengendarai sepeda motor Jupiter miliknya menuju daerah Tegal Mengkeb dengan tujuan mencari anak burung. Setelah itu, Terdakwa melewati Br. Belumbang Tengah, Ds. Belumbang, Kec. Kerambitan, Kabupaten kemudian melewati juga Br. Pangkung karung kangin, Desa Pangkung karung, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan. Saat melewati Br Belumbang Tengah dan Br. Pangkung Karung Kangin, Terdakwa MULYADI melihat ada tumpukan karung berisi gabah dipinggir jalan kemudian timbul niat Terdakwa MULYADI untuk mengambil gabah tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa MULYADI menyewa mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam, dengan nomor polisi DK 8840 CY di Usaha Makmur Rentcar milik Saksi H.M IMAM SYAFI’I, kemudian Terdakwa MULYADI pergi menuju ke Br. Dinas Pangkung Karung Kangin, Ds. Pangkung Karung, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan (TKP 1) untuk mengambil 6 (enam) karung gabah dengan tulisan 50 kg tiap karungnya milik Saksi I NYOMAN PURIDANA, kemudian sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa tiba dan Terdakwa langsung mengangkat satu persatu karung berisi gabah dengan kedua tangan keatas bak mobil pick up, setelah 6 (enam) karung gabah berhasil dinaikan, kemudian Terdakwa MULYADI masuk kedalam mobil pick up dan pergi menuju Br. Belumbang Tengah, Ds. Belumbang, Kec. Kerambitan, Kab.Tabanan;
- Bahwa kemudian sekira pukul 13.30 Wita Terdakwa tiba di Br. Belumbang Tengah, Ds. Belumbang, Kec. Kerambitan, Kab.Tabanan, (TKP 2) dan bergegas mengambil 5 (lima) karung berisi gabah bertuliskan 50 kg tiap karungnya milik Saksi I WAYAN NGARA dengan kedua tangan keatas bak mobil pick up, setelah 5 (lima) karung gabah berhasil dinaikan keatas bak mobil, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju daerah Kekeran, Mengwi, Kab. Badung untuk menjual gabah tersebut kepada saksi NI WAYAN JEPUN alias DADONG;
- Bahwa sesampainya di tempat penjualan gabah milik Saksi NI WAYAN JEPUN alias DADONG, Terdakwa langsung menurunkan gabah dari atas mobil pick up, sebelum ditimbang Terdakwa merapikan dan menata isi karung plastik yang tidak penuh, sehingga setelah ditata dan dirapikan mendapatkan sebanyak 9(Sembilan) karung plastik gabah penuh dengan berat total 487(empat ratus delapan puluh tujuh) kg, selanjutnya NI WAYAN JEPUN alias DADONG membayar gabah dengan harga Rp. 7.000, (Tujuh Ribu Rupiah) perkilonya sehingga Terdakwa mendapatkan uang total sebesar Rp. 3.409.000,- (tiga juta empat ratus sembilan ribu rupiah). Setelah mendapat pembayaran gabah Terdakwa pergi menuju ke Rentcar milik Saksi H.M IMAM SYAFI’I untuk membayar sewa mobil sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) dan mengembalikan mobil pick up tersebut dan selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah kos Terdakwa;
- Bahwa uang hasil penjualan gabah tersebut Terdakwa MULYADI pergunakan untuk membayar angsuran simpan pinjam di Koperasi dan kebutuhan seharihari dan masih tersisa Rp. 1.900.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa MULYADI mengambil 11 (sebelas) karung berisi gabah milik orang lain tanpa seizin dari pemilik gabah tersebut yaitu Saksi I WAYAN NGARA dan Saksi I NYOMAN PURIDANA;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap saksi I WAYAN NGARA sebesar Rp. Rp.1.920.000 (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan saksi I NYOMAN PURIDANA sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa MULYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP |