Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2022/PN Tab | Koperasi Simpan Pinjam Apsari Manik | I Nyoman Sana | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Agu. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2022/PN Tab | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Agu. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 224.087.000,00 | |||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wan-Prestasi; 3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasi kepada Penggugat, dengan rincian :
Pokok Pinjaman: Rp 178.266.000,-
Total Kewajiban: Rp 224.087.000,-
4. Memerintahkan juru sita untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat, jika Tergugat tidak mengindahkan putusan ini; Yaitu berupa :
a) Sertifikat tanah dengan nomor SHM 02451/Kukuh dengan nomor NIB 22020404.02179 yang dilengkapi dengan surat ukur nomor 02014/Kukuh/2019.
b) Buku kepemilikan kendaraan jenis Mobil Barang/Pick-Up merek Mitsubishi dengan nomor DK 9928 HE.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |