Petitum |
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak Para Pemohon yang bernama
- Ni Luh Gede Ayu Astitiningsih , jenis kelamin Perempuan, lahir di Karangasem pada tanggal 03 Oktober 2007;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan untuk anak Para Pemohon;,
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|