Petitum |
Bahwa berdasarkan atas alasan-alasan tersebut diatas maka dengan ini Para Pembantah mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Yth Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini agar sudi kiranya dapat menjatuhkan putusan yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :-------
- Menerima dan mengabulkan bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Para Pembantah adalah Para Pembantah yang beritikad baik;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Terbantah adalah Terbantah yang beritikad yang tidak baik ;-----------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penjualan lelang atas obyek sengketa kepada Terbantah adalah tidak sesuai dengan nilai pasar yang berlaku, karenanya Pelelangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tabanan atas obyek sengketa tidak memenuhi syarat pelelangan, sehingga harus dinyatakan cacat hukum ; --------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa permohonan Eksekusi perkara No. 5/Pdt.Eks/2020/PN.Tab. yang diajukan/dimohonkan Terbantah adalah tidak sah dan melawan hukum ; ---------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Eksekusi Lelang perkara No. 5/Pdt.Eks/2020/PN.Tab yang diajukan/dimohonkan Terbantah adalah batal demi hukum; -------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa proses Eksekusi perkara No. 5/Pdt.Eks/2020/PN.Tab yang diajukan/dimohonkan Terbantah dalam perkara ini tidak dapat dilaksanakan lebih lanjut; ---------------------------
- Menghukum Terbantah untuk membayar kerugian kepada Para Pembantah senilai Rp 950.000.000,- adalah sah menurut hukum ; ----
- Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini seluruhnya adalah sah ;---------------------
|