Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
242/Pdt.Bth/2019/PN Tab I MADE SUANA BPR Karunia Dewata Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 242/Pdt.Bth/2019/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE SUANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BPR Karunia Dewata
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1GUNTUR WAHYU WIJAYANTO, SH.BPR Karunia Dewata
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan Perlawanan oleh PELAWAN sebagai PELAWAN adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan bahwa Perlawanan PELAWAN ini adalah Perlawanan yang jujur ;
  3. Menyatakan TERLAWAN melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan bahwa bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 090/KD/MK/XII/2017, antara PELAWAN dan TERLAWAN   batal demi hukum ;
  5. Menyatakan bahwa permohonan penetakan Sita Eksekusi oleh TERLAWAN dibatalkan karena alasan hukum ;
  6.   Menyatakan bahwa hubungan utang piutang antara PELAWAN dan TERLAWAN adalah utang piutang murni yang tidak mengikat pada obyek Tanggungan.

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik inii, PELAWAN memohon keadilan yang seadil-adilnya  (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak