| Petitum | 
				Bahwa berdasarkan uraian – uraian tersebut di atas selanjutnya para pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 
 - Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.
 
 - Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin dibawah umur terhadap anak para pemohon yang bernama Ni Luh Putu Semari Ranti, perempuan lahir di tabanan pada tanggal 31 januari 2010.
 
 - Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk para pemohon.
 
 - Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
 
  |