Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Mar. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
88/Pdt.Bth/2021/PN Tab |
Tanggal Surat |
Senin, 22 Mar. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Adhi Aryasindo Wasita |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ade Angga Surya Putra, SH | Adhi Aryasindo Wasita |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Rahadian Zulkarnaen, SE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Nyoman Jaya, S.H. | Rahadian Zulkarnaen, SE |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Riil/Pelawan ini untuk seluruhnya;------------
- Menyatakan Permonan Eksekusi Riil yang dimohonkan oleh Terlawan telah bertentangan dengan Undang-undang Negara Republik Indonesia, Kususnya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;--------
- Menyatakan dan menetapkan Permohonan Eksekusi Riil yang diajukan oleh Terlawan tidak dapat dilanjutkan, karena asset yang dimohonkan Eksekusi Riil oleh Terlawan merupakan Asset Boedel Pailit dan hanya bisa dilakukan Pemberesan oleh Kurator dibawah pengatahuan Hakim Pengawas; ---------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvorbaar bij vooraad); --------------------------------------------
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |