Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2024/PN Tab Anak Agung Ngurah Gede Arya Tenaya, SE. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anak Agung Ngurah Gede Arya Tenaya, SE.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ida Bagus Gede Wahyu Pratama, SH., MH.Anak Agung Ngurah Gede Arya Tenaya, SE.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, memerintahkan memanggil Pemohon untuk datang menghadap dan mengikuti persidangan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Pemohon mohon Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon Anak Agung Ngurah Gede Arya Tenaya, SE., yang merupakan Ayah Kandung dari Anak Agung Ngurah Alit Adi Yamunasuta dan Anak Agung Ngurah Anom Adi Anindyasuta sebagai Wali serta berhak melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan mewakili Anak Agung Ngurah Alit Adi Yamunasuta dan Anak Agung Ngurah Anom Adi Anindyasuta yang keduanya sebagai anak kandungnya;
  3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak