Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FERDY HARDIANTO Als. WISNU (yang kemudian disebut Terdakwa) pada Hari Minggu, Tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 15.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Kontrakan milik Saksi GIANT INTAN KUMALA DEWI Jalan Rajawali Perumahan Cakra Pardana Asri No. 3 A Desa Dauh Peken, Kab. Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 06.30 Wita, Saksi GIANT INTAN KUMALA DEWI dan Saksi MUHAMMAD BADRUS SYAMSI berangkat bekerja dengan keadaan pintu rumah yang terkunci dan pagar yang tertutup tanpa dikunci. Terdakwa berkunjung ke rumah Saksi GIANT INTAN KUMALA DEWI di Jalan Rajawali Perumahan Cakra Pardana Asri No. 3 A Desa Dauh Peken, Kec./Kab. Tabanan, menggunakan sepeda motor Honda Vario nomor polisi DK 2388 KX milik bapak Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi GIANT INTAN KUMALA DEWI mendapati pintu gerbang tertutup namun tidak terkunci, kemudian Terdakwa membuka pintu gerbang menggunakan tangan kanan Terdakwa dengan cara menggeser ke arah kanan, kemudian Terdakwa masuk dan sempat Terdakwa mengetok pintu berapa kali sambil berkata “mas, mas, mas” dan tidak ada jawaban, sehingga terdakwa mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong.
- Bahwa Terdakwa mengetahui dimana letak kunci rumah milik Saksi GIANT INTAN KUMALA DEWI, sehingga timbul niat Terdakwa untuk masuk kedalam rumah menggunakan kunci rumah yang disimpan di sepatu tempat biasa Saksi GIANT INTAN KUMALA DEWI menyimpan kunci tersebut.
- Bahwa Terdakwa masuk ke dalam kamar melihat 1 (satu) buah Hp Iphone 11 warna putih dan 1 (satu) buah Laptop merk Asus warna Silver di atas kasur tempat tidur, kemudian Terdakwa mengambil Laptop dan HP tersebut. Selanjutnya Terdakwa membuka laci kecil yang ada di lemari melihat ada sejumlah uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), yang kemudian Terdakwa mengambil semuanya, setelah itu Terdakwa keluar, dan mengunci rumah Saksi GIANT INTAN KUMALA DEWI seperti semula. Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa sepengatahuan dan tanpa seijin dari Saksi GIANT INTAN KUMALA DEWI.
- Bahwa sekira pukul 16.30 Wita, saksi GIANT INTAN KUMALA DEWI tiba di tempat tinggal setelah pulang dari tempat kerja, saat memasuki kamar saksi melihat lemari sudah dalam keadaan berantakan, setelah saksi cek 1 (satu) buah laptop merk Asus warna silver, 1 (satu) buah Hp Iphone warna putih 11 warna putih, serta uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). Saksi GIANT INTAN KUMALA DEWI dan Saksi MUHAMMAD BADRUS SYAMSI mengecek melalui aplikasi Find Me dari Hp lain dan terlihat titik lokasi terakhir 1 (satu) buah Hp Iphone 11 warna putih di daerah Sanggulan Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, lokasi keberadaan iphone setelah lokasinya tepat disekitar kosan Terdakwa;
- Bahwa tanggal 10 Desember 2024, sekira Pukul 19.00 WITA Terdakwa ke Counter Planet Cell yang berlokasi di Gerogak – Tabanan, sesampainya Terdakwa di Counter Planet Cell dimintai kotak HP tersebut dan face id untuk membuka HP yang terkunci, pegawai Counter Planet Cell curiga karena terdapat pemberitahuan kehilangan di 1 (satu) buah Hp Iphone warna putih 11 warna Putih, kemudian Terdakwa berpura-pura kepada pihak counter untuk mengambil kotak hp dan 1 (satu) buah Hp Iphone warna putih 11 warna Putih Terdakwa titipkan di Counter Tersebut, niat Terdakwa membuka kunci hp tersebut untuk 1 (satu) buah Hp Iphone warna putih 11 warna Putih dipergunakan secara pribadi oleh Terdakwa.
- Bahwa Uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli Skin Game Mobile Legend dan uang hasil penjualan laptop sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus) digunakan oleh Terdakwa untuk bermain Judi Online (Slot).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FERDY HARDIANTO Als. WISNU mengambil 1 (satu) buah Hp Iphone 11 warna putih, 1 (satu) buah Laptop merk Asus warna Silver, dan Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Saksi GIANT INTAN KUMALA DEWI mengalami kerugian senilai Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa FERDY HARDIANTO Als. WISNU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |