Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Tab 1.NI KETUT KANTOR
2.I WAYAN ARI YASNATA
3.I NENGAH ASTAWA
3.NI NYOMAN RANU
4.NI KETUT SUANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI KETUT KANTOR
2I WAYAN ARI YASNATA
3I NENGAH ASTAWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KETRIANUS PABULANTI NENO, S.HNI KETUT KANTOR
2KETRIANUS PABULANTI NENO, S.HI WAYAN ARI YASNATA
3KETRIANUS PABULANTI NENO, S.HI NENGAH ASTAWA
Tergugat
NoNama
1NI NYOMAN RANU
2NI KETUT SUANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS / PPAT I KETUT MUSTIKA UDAYA, S.H.
2CAMAT PENEBEL
3I WAYAN WIYASA
4I NENGAH SUKRA
5Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan GUGATAN tersebut di atas, maka Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara ini berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan;
  4. Menyatakan I Ketut Sukiari alias Nang Jenar (almarhum) tidak mempunyai keturunan yang berhak mewaris alias putung;
  5. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Tabanan No. 03/Pdt.P/1995/ PN.TBN tanggal 6 Februari 1995 tentang pengangkatan I Nengah Miring alias Nang Rani (almarhum) sebagai anak angkat dari I Ketut Sukiari alias Nang Jenar (almarhum) dibuat berdasarkan atas tipu muslihat dan kebohongan sehingga cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga dinyatakan batal demi hukum;
  6. Menyatakan I Nengah Miring alias Nang Rani (almarhum) tidak sah sebagai anak angkat dari Ketut Sukiari alias Nang Jenar (almarhum);
  7. Menyatakan ahli Waris I Ketut Sukiari alias Nang Jenar (almarhum) adalah Ni Wayan Rebut (almarhum) dan I Nengah Renjen (almarhum);
  8. Menyatakan ahli Waris Ni Wayan Rebut (almarhum) adalah Para Tergugat dan keturunan purusa (laki-laki) dari anak dari I Nengah Miring alias Nang Rani (almarhum), sedangkan Ahli Waris I Nengah Renjen (almarhum) adalah Para Penggugat;
  9. Menyatakan Tanah Sengketa I s.d. Tanah Sengketa X adalah sah Harta Warisan I Ketut Sukiari alias Nang Jenar (almarhum);
  10. Menyatakan Tanah Sengketa X adalah sah Harta Warisan Nang Wari dan Men wari (almarhum) sehingga yang mewarisi objek tanah tersebut adalah I Ketut Sukiari alias Nang Jenar (almarhum) Nang Rebut (almarhum) dan Nang Genitri (almarhum)
  11. Menyatakan Tanah Sengketa I s/d. Tanah Sengketa X merupakan hak dari: Ahli Waris Ni Wayan Rebut (almarhum) yaitu Para Tergugat dan keturunan purusa (laki-laki) dari I Nengah Miring alias Nang Rani (almarhum); dan hak dari Ahli Waris almarhun I Nengah Renjen (almarhumn) yaitu Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Sengketa I s.d. Tanah Sengketa X harus dibagi 2 (dua) antara ahli Waris Ni Wayan Rebut (almarhum) yaitu Para Tergugat dan keturunan purusa (laki-laki) I Nengah Miring alias Nang Rani (almarhum); dan hak dari Ahli Waris I Nengah Renjen (almarhum) yaitu Para Penggugat dengan pembagian masing-masing:
    1. Para Tergugat dan keturunan purusa (laki-laki) I Nengah Miring alias Nang Rani (almarhum) memperoleh:
  • Tanah Tanah Sengketa VI seluas 4.450 M2;
  • Tanah Sengketa VII seluas 9.350 M2 termasuk yang sudah dijualnya;
  • Tanah Sengketa VIII seluas 2.900 M2;
    1. Para Penggugat memperoleh:
  • Tanah Sengketa I seluas 3.450 M2;
  • Tanah Sengketa II seluas 17.700 M2;
  • Tanah Sengketa IX seluas 850 M2; dan
  • Tanah Sengketa X seluas 2.030 M2, yang seluruhnya sudah dijual kepada I Wayan Budharmaja (almarhum).

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah menguasasi tanpa hak dan melawan hukum hasil Tanah Sengketa I s.d. Tanah Sengketa X, kecuali Tanah Sengketa VII, yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat sebesar Rp 8.800.000.000- (delapan miliar delapan ratus juta rupiah);
  2. Menghukum Para Tergugat, baik Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian kepada Para Penggugat akibat menikmati hasil tanpa hak dengan cara menyerakan hak waris atas Tanah Sengketa VI seluas 4.450 M2; Tanah Sengketa IX 850 M2 dan Tanah Sengketa X 2.030 M2 kepada Para Penggugat;
  3. Menyatakan penjualan Tanah Sengketa I oleh Ni Wayan Rebut (almarhum) Para Tergugat seluas 950 m2 adalah tidak sah dan melawan hukum sehingga harus dinyatakan batal;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan mengalihkan Tanah Sengketa  menjadi atas nama I Nengah Miring alias Nang Rani (almarhum) sesuai Sertipikat Hak Milik No.790/Desa Jatiluwih luas 7.650 m?2; Sertipikat Hak Milik No. 79 1/Desa Jatiluwih luas 7. 650 m?2; adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibatalkan;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan mengalihkan Tanah Sengketa  menjadi atas nama I Nengah Miring alias Nang Rani (almarhum) sesuai Sertifikat Hak Milik No.792/Desa Jatiluwih luas 3.650 m?2; dan Sertipikat Hak Milik No. 793/Desa Jatiluwih luas 3.650 m?2; adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibatalkan;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan mengalihkan Tanah Sengketa VII menjadi atas nama I Nengah Miring alias Nang Rani (almarhum) dengan Kohir 462 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibatalkan;
  7. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat menghalangi Para Penggugat dalam pembuatan Sertifikat Tanah Sengketa VII adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tanah tersebut adalah tanah waris.
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan mengalihkan Tanah Sengketa VIII menjadi atas nama I Nengah Miring alias Nang Rani (almarhum) dengan Kohir 229 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibatalkan;
  9. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan mengalihkan Tanah Sengketa X menjadi atas nama Nengah Miring alias Nang Rani (almarhum) sesuai Serifikat Hak Milik atas nama No.1261/Desa Mangesta, Surat Ukur 16 April 2002 No.327/2002 Seluas 2.225 m?2; adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibatalkan;
  10. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat mengalihkan Tanah Sengketa XI seluas 700 m?2; sesuai Akta Jual Beli dihadapan Drs. I Ketut Astil a Jayeng Wiguna (almarhum) Camat/PPAT Kecamatan Penebel tanggal 07 Mei 1993 No.68/PNB/ 993, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibatalkan;
  11. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan mengalihkan Tanah Sengketa XI menjadi atas nama I Nengah Miring alias Nang Rani (almarhum) sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 715/Desa Jatiluwih luas 1.330 M2 atas nama Ni Wayan Rebut (almarhum) kemudian dibalik nama ke atas nama Ni Wayan Candri alias Men Mendra (almarhum) kemudian dijual kepada Budharmadja (almarhum)  sesuai Akta Jual Beli dihadapan Tuerut turut tergugat IV tanggal 03 Oktober 1998 No.79/PNB/1998 dan diserahkan kepada turut tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibatalkan.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat V untuk:
  1. Membatalkan Sertifikat No. 665, No. 666 dan No. 667 untuk kembalikan kepada pipil oleh karena objek sengketa adalah tanah waris.
  2. Membatalkan Sertifikat Hak Milik No.790/Desa Jatiluwih luas 7.650 m?2; dan Sertipikat Hak Milik No.791/Desa Jatiluwih uas 7. 650 m?2; atas nama I Nengah Miring alias Nang Rani (almarhum)untuk dikembalikan ke pipil
  3. Membatalkan Sertifikat Hak Milik No.792/Desa Jatiluwih luas 3.650 m?2; dan Sertipikat Hak Milik No.793/Desa Jatiluwih luas 3.650 m?2; atais nama I Nengah Miring alias Nang Rani (alm);
  4. Menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Sengketa VII luas 0,085 Ha (850 M2) ke atas nama Para Penggugat.
  5. Membatalkan Sertifikat Hak Milik No. 1261/Dcsa Mangesta, Surat Ukur 16 April 2002 No.327/2002 Seluas 2.225 m?2; atas nama I Nengah Miring alias Nang Rani (almarhum);
  6. Membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 715/Desa Jatiluwih uas 1.330 M2 atas nama Ni Wayan Rebut (almarhum) untuk dikembalikan ke pipil sebelum dilakukan pembagian waris.

 

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan atau pihak siapapun juga yang menguasai Tanah Sengketa I, II, III, IV, V, VI, VIII, IX, dan X adalah tidak sah dan melawan hukum
  2. Menghukum para tergugat atau pihak siapapun juga yang menguasai atau memperoleh hak atas Tanah Sengketa I, II, III, IV, V, VI, VIII. IX, X, untuk mengembalikan secara utuh dalam keadaan tanpa berpenghuni ke dalam Harta Warisan almarhum Nang Jenar;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupur ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak