Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Bth/2022/PN Tab NI NYOMAN SUKARMI 1.I KETUT ALIT SULASTRA
2.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SEDANA UTAMA BALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.Bth/2022/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 10 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI NYOMAN SUKARMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizal Akbar Maya PoetraNI NYOMAN SUKARMI
Tergugat
NoNama
1I KETUT ALIT SULASTRA
2PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SEDANA UTAMA BALI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mila Tayeb Sedana, Dkk.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SEDANA UTAMA BALI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan  alasan-alasan  tersebut diatas PELAWAN mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk memutuskan hal hal sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;-----------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PELAWAN dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------
  3. Mengabulkan permohonan Restukturisasi Kredit yang diajukan PELAWAN kepada TERLAWAN II;---------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan perbuatan TERLAWAN II yang akan mengeksekusi obyek Sertifikat Hak Milik (SHM) No.860/Perean, luas 700 M2, tanggal 10 Oktober 1992, Gambar situasi No.3637/1992, tanggal 19 agustus 1992 tercatat atas nama Ni Nyoman Sukarmi, SE terletak di Desa Perean, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan Provinsi Bali,merupakan Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sampai dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Denpasar ;----------
  6. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar ongkos perkara;-----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak