Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
148/Pdt.G/2024/PN Tab I MADE WIRNATA 1.I WAYAN RAPET
2.I NYOMAN SUPARYA
3.I NYOMAN SUSILA
4.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 148/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE WIRNATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gabriel Andhika Putra, SH.I MADE WIRNATA
Tergugat
NoNama
1I WAYAN RAPET
2I NYOMAN SUPARYA
3I NYOMAN SUSILA
4KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABANAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HERRI YUDHIANTO PUTRO, SH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

II. PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan : --------------------------------

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; -----

 

  1. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah ahli waris sah dari almarhum I KETUT LIAH/I LIYAH/JERO MANGKU KETUT LIYAH; ---------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum; ------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan I NYOMAN KERSA yang mesertifikatkan bagian tanah milik I KETUT LIAH berdasarkan Berita Acara Eksekusi No. 11/Pdt.Eks/2004/PN.Tbn, tanggal 25 Mei 2005 sehingga terbit Sertifikat Hak Milik Nomor : 861/Desa Antapan, NIB. : 22.02.01.02.00580, Surat ukur Nomor : 00459/Antapan/2009 tertanggal 30 Maret 2009, seluas 21.350 m2 (dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh meter persegi) atas nama I NYOMAN KERSA, adalah Perbuatan Melawan Hukum. ---------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 861/Desa Antapan, NIB. : 22.02.01.02.00580, Surat ukur Nomor : 00459/Antapan/2009 tertanggal 30 Maret 2009, seluas 21.350 m2 (dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh meter persegi), diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan atas nama : SRI MUJITONO, SH., MH. pada tanggal 6 April 2009, dengan nama pemegang hak : I NYOMAN KERSA adalah tidak memiliki alas hak sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum. ---------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum peralihan hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 861/Desa Antapan, NIB. : 22.02.01.02.00580, Surat ukur Nomor : 00459/Antapan/ 2009 tertanggal 30 Maret 2009, seluas 21.350 m2 (dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh meter persegi), diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan atas nama : SRI MUJITONO, SH., MH. pada tanggal 6 April 2009, dari I NYOMAN KERSA kepada  dengan I NYOMAN SUSILA (TERGUGAT III) Adalah cacat hukum dan tidak sah. -----

 

  1. Menyatakan hukum Akta Jual Beli Nomor 92/2015 tanggal 2 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris HERRI YUDHIANTO PUTRO, S.H. PPAT wilayah kabupaten Tabanan antara I NYOMAN KERSA dengan I NYOMAN SUSILA (TERGUGAT III); Adalah batal demi hukum. ---

 

  1. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT III bukan pembeli beritikad baik; --

 

  1. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan (TERGUGAT IV) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT berdasarkan Putusan Perkara a quo. -----------------------------

 

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Coservatoir Beslaag) atas sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 861/Desa Antapan, NIB. : 22.02.01.02.00580, Surat ukur Nomor : 00459/Antapan/2009 tertanggal 30 Maret 2009, seluas 21.350 m2 (dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh meter persegi), diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan atas nama : SRI MUJITONO, SH., MH. pada tanggal 6 April 2009, atas nama : I NYOMAN SUSILA (TERGUGAT III). Dengan Batas-Batas : ----------------------------------------------------------
  • Utara     : Tanah Milik I Nyoman Gadri ; --------------------------------------
  • Timur     : Sungai ; ---------------------------------------------------------------
  • Barat      : Jalan ; -----------------------------------------------------------------
  • Selatan   : Tanah Sertifikat Hak Milik No. 862 / Desa Antapan; -----------

 

  1.  

 

  1.  

 

  1.  

 

14.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun PARA TERGUGAT menempuh upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya. ---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak