Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.P/2025/PN Tab Ni Wayan Sarmini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 179/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Wayan Sarmini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon selanjutnya;
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin / dispensasi kawin dibawah umur, terhadap anak Pemohon yang bernama Ni Kadek Ayu Dewi Pradnyani, Perempuan, Lahir di Bantas,  pada tanggal 08-05-2007
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk anak Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak