Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon selanjutnya;
- Menetapkan menurut hukum memberikan ijin / dispensasi kawin dibawah umur, terhadap anak Pemohon yang bernama Ni Kadek Ayu Dewi Pradnyani, Perempuan, Lahir di Bantas, pada tanggal 08-05-2007
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk anak Para Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|