Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2024/PN Tab 1.GUSTI NGURAH BAGUS KARISMA PUTRA, A.Md
2.EKA PUTRI ARI LESTARI, A.Md
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GUSTI NGURAH BAGUS KARISMA PUTRA, A.Md
2EKA PUTRI ARI LESTARI, A.Md
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Pemohon untuk datang menghadap kepersidangan Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ditentukan dan setelah memeriksa segala sesuatunya Para Pemohon mohon Penetapan yang amarnya  sebagai berikut :
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama Gusti Ayu Chyara Angelica Putri sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 11 Juni 2020, Nomor : 5102-LT-10062020-0007 menjadi Gusti Ayu Agung Chyara Angelica adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak