Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Nengah Tekek
2.Ni Made Sudiasih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nengah Tekek
2Ni Made Sudiasih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan segera memeriksa dan mengadili perkara ini ,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Ni Luh Meliani untuk

  Menikah dengan seorang laki-laki bernama Gede Nova Adi Sumertadana

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak