Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa ia Terdakwa MAC ARTHUR PAULUS ANDRIAS KOLIBU (selanjutnya disebut Terdakwa), pada Selasa, tanggal 23 April 2024 sekira Pukul 23.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Rumah No.43, Perumahan Banjar Taman Sekar, Jl.Kartini II Blok A, Banjar Suka Duka Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kec.Kediri, Kab.Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, berupa : ganja seberat 4.717,73 (empat ribu tujuh ratus tujuh belas koma tujuh tiga) gram Netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Rumah No.43, Perumahan Banjar Taman Sekar, Jl.Kartini II Blok A, Banjar Suka Duka Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kec.Kediri, Kab.Tabanan, sehingga berdasarkan imformasi tersebut selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 sekira Pukul 23.00 Wita, saksi I WAYAN WENA,SH dan saksi I PUTU GEDE ABDI CAHYADI,SH beserta team dari BNNP Bali mendatangi rumah tersebut, dan pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama MAC ARTHUR PAULUS ANDRIAS KOLIBU sesuai dengan identitas imformasi yang diperoleh. Kemudian dengan disaksikan oleh saksi dari Masyarakat yakni saksi I KOMANG WISWA KARMA dan saksi I NYOMAN MURWIYANA dan Kelian Banjar selanjutnya saksi I WAYAN WENA,SH beserta team melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian yang dikenakan oleh terdakwa MAC ARTHUR PAULUS ANDRIAS KOLIBU, ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam berisi simcard dengan nomor 085738793959 dan 085159962805 pada pegangan tangan terdakwa.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati oleh terdakwa MAC ARTHUR PAULUS ANDRIAS KOLIBU ternyata diatas meja ruang tamu ditemukan barang berupa: 1 (satu) buah paket kiriman JNE nomor connote : 042480001930024, pengirim : RIKO S, No.Tlp.081375357227, Penerima : HERIAN SOLE (TRIFT WAREHOUSE), alamat : Perumahan Banjar Taman Sekar, Jl.Kartini II, Blk.B3, Br.Anyar, Kec.Kediri, Kab.Tabanan, Bali, 82121, No.Tlp.088987534783, setelah dibuka didalam paket kiriman tersebut terdapat 5 (lima) buah paket/bungkusan plastik berisi tanaman kering diduga narkotika jenis ganja terbungkus kain warna cream motif kotak, pada saat diinterogasi terdakwa MAC ARTHUR PAULUS ANDRIAS KOLIBU mengaku bahwa paket kiriman berisi ganja yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah paket kiriman milik seseorang yang bernama ”TeHiCash (DPO)”, dan terdakwa disuruh untuk menerima/mengambil paket kiriman berisi ganja tersebut selanjutnya akan ditempatkan pada suatu alamat sesuai dengan perintah dari ”TeHiCash (DPO)”.dan dari pekerjaan tersebut terdakwa mendapatkan upah berupa ganja gratis.
- Bahwa terdakwa juga mengaku melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika jenis Ganja tersebut sejak bulan Januari 2024. Dengan adanya pengakuan dari terdakwa , selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dikantor BNNP Bali dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 5 (lima) buah paket/ bungkusan berisi tanaman kering di duga narkotika jenis ganja dengan berat total keseluruhan 4.889,51 (empat ribu delapan ratus delapan puluh sembilan koma lima satu) gram Brutto atau 4.717,73 (empat ribu tujuh ratus tujuh belas koma tujuh tiga) gram Netto (kode 1 s/d Kode 5). sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 23 April 2024;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor Lab: 547/NNF/2024 tanggal 22 April 2024, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
- barang bukti 3652/2024/NF s/d 3656/2024/NF berupa daun, batang dan biji seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti 3657/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam berkas perkara.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dimaksud ;
------------ Perbuatan Terdakwa MAC ARTHUR PAULUS ANDRIAS KOLIBU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------------------------------ A T A U ------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua
---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas, Terdakwa ROY SANDER Alias ROY (selanjutnya disebut Terdakwa), melakukan tindak pidana “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon berupa : ganja seberat 4.717,73 (empat ribu tujuh ratus tujuh belas koma tujuh tiga) gram Netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Rumah No.43, Perumahan Banjar Taman Sekar, Jl.Kartini II Blok A, Banjar Suka Duka Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kec.Kediri, Kab.Tabanan, sehingga berdasarkan imformasi tersebut selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 sekira Pukul 23.00 Wita, saksi I WAYAN WENA,SH dan saksi I PUTU GEDE ABDI CAHYADI,SH beserta team dari BNNP Bali mendatangi rumah tersebut, dan pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama MAC ARTHUR PAULUS ANDRIAS KOLIBU sesuai dengan identitas imformasi yang diperoleh. Kemudian dengan disaksikan oleh saksi dari Masyarakat yakni saksi I KOMANG WISWA KARMA dan saksi I NYOMAN MURWIYANA dan Kelian Banjar selanjutnya saksi I WAYAN WENA,SH beserta team melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian yang dikenakan oleh terdakwa MAC ARTHUR PAULUS ANDRIAS KOLIBU, ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam berisi simcard dengan nomor 085738793959 dan 085159962805 pada pegangan tangan terdakwa.
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati oleh terdakwa MAC ARTHUR PAULUS ANDRIAS KOLIBU ternyata diatas meja ruang tamu ditemukan barang berupa: 1 (satu) buah paket kiriman JNE nomor connote : 042480001930024, pengirim : RIKO S, No.Tlp.081375357227, Penerima : HERIAN SOLE (TRIFT WAREHOUSE), alamat : Perumahan Banjar Taman Sekar, Jl.Kartini II, Blk.B3, Br.Anyar, Kec.Kediri, Kab.Tabanan, Bali, 82121, No.Tlp.088987534783, setelah dibuka didalam paket kiriman tersebut terdapat 5 (lima) buah paket/bungkusan plastik berisi tanaman kering diduga narkotika jenis ganja terbungkus kain warna cream motif kotak, pada saat diinterogasi terdakwa MAC ARTHUR PAULUS ANDRIAS KOLIBU mengaku bahwa paket kiriman berisi ganja yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah paket kiriman milik seseorang yang bernama ”TeHiCash (DPO)”, dan terdakwa disuruh untuk menerima/mengambil paket kiriman berisi ganja tersebut selanjutnya akan ditempatkan pada suatu alamat sesuai dengan perintah dari ”TeHiCash (DPO)”.dan dari pekerjaan tersebut terdakwa mendapatkan upah berupa ganja gratis.
- Bahwa terdakwa juga mengaku melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika jenis Ganja tersebut sejak bulan Januari 2024. Dengan adanya pengakuan dari terdakwa , selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dikantor BNNP Bali dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 5 (lima) buah paket/ bungkusan berisi tanaman kering di duga narkotika jenis ganja dengan berat total keseluruhan 4.889,51 (empat ribu delapan ratus delapan puluh sembilan koma lima satu) gram Brutto atau 4.717,73 (empat ribu tujuh ratus tujuh belas koma tujuh tiga) gram Netto (kode 1 s/d Kode 5). sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 23 April 2024;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar Nomor Lab: 547/NNF/2024 tanggal 22 April 2024, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
- barang bukti 3652/2024/NF s/d 3656/2024/NF berupa daun, batang dan biji seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti 3657/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam berkas perkara.
- Bahwa terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja tanpa ijin dari pihak yang berwenang
---------- Perbuatan Terdakwa MAC ARTHUR PAULUS ANDRIAS KOLIBU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |