Petitum |
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tabanan berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan I Gusti Oka Tabanjana,Laki-laki, lahir di Br.Tengah tanggal 18 Agustus 1965 berada dibawah pengampuan;
- Menetapkan Pemohon (I Gusti Nyoman Sudana) sebagai wali Pengampu dari I Gusti Oka Tabanjana,Laki-laki, lahir di Br.Tengah tanggal 18 Agustus 1965;
- Memberi ijin kepada Pemohon (I Gusti Nyoman Sudana) untuk mewakili I Gusti Oka Tabanjana,Laki-laki, lahir di Br.Tengah tanggal 18 Agustus 1965, guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluannya tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|