Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Tab 1.BERLIANA AYU KUSUMAWARDANI, S.H.
2.Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
1.PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM
2.WIDIONO Als WIDI Als YUDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-918/N.1.17.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERLIANA AYU KUSUMAWARDANI, S.H.
2Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM[Penahanan]
2WIDIONO Als WIDI Als YUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 01.30  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di  Bengkel las dan cat mobil Merta Sari milik Saksi NENGAH SEDANA yang berlokasi di Br. Denbantas, Ds. Denbantas, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas berawal dari Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI melintasi jalan di daerah Br. Denbantas, Ds. Denbantas, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, kemudian Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI mengatakan “ADUH UANG SAYA HABIS, APA PAKAI BELI ROKOK BESOK”, kemudian Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM melihat sebuah bengkel, lalu Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM mengatakan “ITU ADA BENGKEL, SEPERTINYA KOSONG”, kemudian Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI menjawab “YA COBA SAYA CEK.”, selanjutnya saat melihat situasi telah aman Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI mengatakan “UDAH BIAR SAYA SAJA YANG MASUK.”, kemudian Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI turun dari sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat Nopol DK 2708 GAP yang dikendarai bersama dengan Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM, selanjutnya Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI masuk ke dalam pekarangan bengkel dengan cara merayap lewat bawah pintu trail, kemudian saat telah sampai di dalam bengkel Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI mengambil sebatang besi dan digunakan untuk mencongkel gembok sampai terlepas lalu setelah berhasil masuk ke dalam Gudang, Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI melihat rak tergantung yang berisi 1 (satu) Buah Mesin Las merk LAKONI warna abu-abu, 1 (satu) Buah Mesin Gerinda merk BITEC warna hitam merah, 1 (satu) Buah Mesin Gerinda merk BOSCH warna biru tua, 1 (satu) Buah Mesin Bor merk BOSCH warna biru tua, dan 2 (dua) Buah Mesin Poles merk WIPRO warna merah, kemudian barang-barang tersebut diangkat dan dipindahkan dari tempat semula menuju pintu trail yang terdapat di halaman depan bengkel, selanjutnya Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM yang masih berada di Luar pekarangan bengkel memindahkan 1 (satu) Buah Mesin Las merk LAKONI warna abu-abu, 1 (satu) Buah Mesin Gerinda merk BITEC warna hitam merah, 1 (satu) Buah Mesin Gerinda merk BOSCH warna biru tua, 1 (satu) Buah Mesin Bor merk BOSCH warna biru tua, dan 2 (dua) Buah Mesin Poles merk WIPRO warna merah dengan cara menarik lewat bawah pintu trail kemudian saat semua barang tersebut di luar pekarangan bengkel Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI keluar dengan cara merayap di bawah pintu trail, selanjutnya Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI menaikkan barang-barang tersebut ke atas sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat Nopol DK 2708 GAP, kemudian sebelum pergi Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI mengatakan kepada Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM “ITU MASIH ADA KOMPRESOR, NANTI KITA AMBIL LAGI.”, selanjutnya Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI pergi menuju bedeng di Daerah Gubug untuk menaruh barang-barang tersebut di sebuah bedeng yang kosong, kemudian saat Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI tidak berselang lama hendak Kembali ke bengkel untuk mengambil kompresor, Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI dengan mengendarai Sepeda Motor Operasional Buruh berupa Honda Vario Warna Hitam Putih, Nopol DK 3376 IA, selanjutnya Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM mengendarai sepeda motor tersebut dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI berboncengan, selanjutnya setelah sampai Kembali di bengkel di daerah Br. Denbantas, Ds. Denbantas, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, kemudian Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI Kembali masuk ke dalam pekarangan bengkel dengan cara merayap di bawah pintu trail, kemudian Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI menarik kompresor untuk dibawa pergi melalui pintu trail, lalu karena kompresor tidak bisa melewati pintu trail Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI mencari cara lain dengan cara membawa kompresor melalui pintu warung yang berada di dalam pekarangan bengkel namun karena pintu warung terkunci, lalu Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI mengambil linggis kecil untuk mencongkel gembok pintu warung depan, kemudian setelah pintu warung terbuka Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI langsung menaikkan kompresor ke atas sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Putih, Nopol DK 3376 IA, lalu Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM langsung pergi membawa kompresor tanpa Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI, selanjutnya setelah Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM pergi sekitar 20 Meter kompresor tersebut terjatuh lalu karena merasa panik Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI langsung pergi menuju bedeng  di Daerah Gubug tanpa membawa kompresor.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI dengan mengambil 1 (satu) Buah Mesin Las merk LAKONI warna abu-abu, 1 (satu) Buah Mesin Gerinda merk BITEC warna hitam merah, 1 (satu) Buah Mesin Gerinda merk BOSCH warna biru tua, 1 (satu) Buah Mesin Bor merk BOSCH warna biru tua,2 (dua) Buah Mesin Poles merk WIPRO warna merah, dan 1 (satu) buah mesin kompresor warna merah merk Swan tanpa seizin pemilik yakni Saksi NENGAH SEDANA, maka perbuatan Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO dan Terdakwa  2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI  mengakibatkan Saksi NENGAH SEDANA mengalami kerugian sekitar senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR        

 

---------- Bahwa Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 01.30  Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di  Bengkel las dan cat mobil Merta Sari milik Saksi NENGAH SEDANA yang berlokasi di Br. Denbantas, Ds. Denbantas, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas berawal dari Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI melintasi jalan di daerah Br. Denbantas, Ds. Denbantas, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, kemudian Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI mengatakan “ADUH UANG SAYA HABIS, APA PAKAI BELI ROKOK BESOK”, kemudian Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM melihat sebuah bengkel, lalu Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM mengatakan “ITU ADA BENGKEL, SEPERTINYA KOSONG”, kemudian Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI menjawab “YA COBA SAYA CEK.”, selanjutnya saat melihat situasi telah aman Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI mengatakan “UDAH BIAR SAYA SAJA YANG MASUK.”, kemudian Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI turun dari sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat Nopol DK 2708 GAP yang dikendarai bersama dengan Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM, selanjutnya Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI masuk ke dalam pekarangan bengkel dengan cara merayap lewat bawah pintu trail, kemudian saat telah sampai di dalam bengkel Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI mengambil sebatang besi dan digunakan untuk mencongkel gembok sampai terlepas lalu setelah berhasil masuk ke dalam Gudang, Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI melihat rak tergantung yang berisi 1 (satu) Buah Mesin Las merk LAKONI warna abu-abu, 1 (satu) Buah Mesin Gerinda merk BITEC warna hitam merah, 1 (satu) Buah Mesin Gerinda merk BOSCH warna biru tua, 1 (satu) Buah Mesin Bor merk BOSCH warna biru tua, dan 2 (dua) Buah Mesin Poles merk WIPRO warna merah, kemudian barang-barang tersebut diangkat dan dipindahkan dari tempat semula menuju pintu trail yang terdapat di halaman depan bengkel, selanjutnya Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM yang masih berada di Luar pekarangan bengkel memindahkan 1 (satu) Buah Mesin Las merk LAKONI warna abu-abu, 1 (satu) Buah Mesin Gerinda merk BITEC warna hitam merah, 1 (satu) Buah Mesin Gerinda merk BOSCH warna biru tua, 1 (satu) Buah Mesin Bor merk BOSCH warna biru tua, dan 2 (dua) Buah Mesin Poles merk WIPRO warna merah dengan cara menarik lewat bawah pintu trail kemudian saat semua barang tersebut di luar pekarangan bengkel Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI keluar dengan cara merayap di bawah pintu trail, selanjutnya Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI menaikkan barang-barang tersebut ke atas sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat Nopol DK 2708 GAP, kemudian sebelum pergi Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI mengatakan kepada Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM “ITU MASIH ADA KOMPRESOR, NANTI KITA AMBIL LAGI.”, selanjutnya Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI pergi menuju bedeng di Daerah Gubug untuk menaruh barang-barang tersebut di sebuah bedeng yang kosong
  • Bahwa selanjutnya, saat Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI tidak berselang lama hendak Kembali ke bengkel untuk mengambil kompresor, Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI dengan mengendarai Sepeda Motor Operasional Buruh berupa Honda Vario Warna Hitam Putih, Nopol DK 3376 IA, selanjutnya Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM mengendarai sepeda motor tersebut dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI berboncengan, selanjutnya setelah sampai Kembali di bengkel di daerah Br. Denbantas, Ds. Denbantas, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, selanjutnya Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM mengendarai sepeda motor tersebut dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI berboncengan, selanjutnya setelah sampai Kembali di bengkel di daerah Br. Denbantas, Ds. Denbantas, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, untuk mengambil kompresor dan menaikkan kompresor ke atas sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Putih, Nopol DK 3376 IA, lalu Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM langsung pergi membawa kompresor tanpa Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI, selanjutnya setelah Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM pergi sekitar 20 Meter kompresor tersebut terjatuh lalu karena merasa panik Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO Als ANOM dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI langsung pergi menuju bedeng di Daerah Gubug tanpa membawa kompresor.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI dengan mengambil 1 (satu) Buah Mesin Las merk LAKONI warna abu-abu, 1 (satu) Buah Mesin Gerinda merk BITEC warna hitam merah, 1 (satu) Buah Mesin Gerinda merk BOSCH warna biru tua, 1 (satu) Buah Mesin Bor merk BOSCH warna biru tua,2 (dua) Buah Mesin Poles merk WIPRO warna merah, dan 1 (satu) buah mesin kompresor warna merah merk Swan tanpa seizin pemilik yakni Saksi NENGAH SEDANA, maka perbuatan Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO dan Terdakwa  2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI  mengakibatkan Saksi NENGAH SEDANA mengalami kerugian sekitar senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa 1 PUTU ANOM WIBISONO dan Terdakwa 2 WIDIONO Als. WIDI Als. YUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya