Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.Bth/2021/PN Tab Adhi Aryasindo Wasita Rahadian Zulkarnaen, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 88/Pdt.Bth/2021/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 22 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adhi Aryasindo Wasita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Angga Surya Putra, SHAdhi Aryasindo Wasita
Tergugat
NoNama
1Rahadian Zulkarnaen, SE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Jaya, S.H.Rahadian Zulkarnaen, SE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Riil/Pelawan ini untuk seluruhnya;------------
  2. Menyatakan Permonan Eksekusi Riil yang dimohonkan oleh Terlawan telah bertentangan dengan Undang-undang Negara Republik Indonesia, Kususnya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;--------
  3. Menyatakan dan menetapkan Permohonan Eksekusi Riil yang diajukan oleh Terlawan tidak dapat dilanjutkan, karena asset yang dimohonkan Eksekusi Riil oleh Terlawan merupakan Asset Boedel Pailit dan hanya bisa dilakukan Pemberesan oleh Kurator dibawah pengatahuan Hakim Pengawas; ---------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvorbaar bij vooraad); --------------------------------------------
  5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak