Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan yuridis di atas, Para Penggugat mohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan/Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa I MADE DWI SULAKSANA (Tergugat) I (satu) melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan menyita barang bergerak/tak bergerak milik I MADE DWI SULAKSANA (Tergugat) I maupun milik orang tuanya untuk dijual/lelang hasil penjualan tersebut dipakai mengembalikan uang sejumlah yang dipakai tersebut sebesar Rp. 329.107.275,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
- Menghukum I MADE DWI SULAKSANA (Tergugat) I (satu) untuk mengembalikan uang yang dipakai sendiri kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mertha Guna sebesar Rp. 329.107.275,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) ;secara tunai.
- Menyatakan hukum bahwa I KOMANG AGUS SUDARMA PUTRA Tergugat II (dua) melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan menyita barang bergerak/tak bergerak milik I KOMANG AGUS SUDARMA PUTRA Tergugat II (dua) maupun milik orang tuanya untuk dijual/lelang hasil penjualan tersebut dipakai mengembalikan uang sejumlah yang dipakai tersebut sebesar sebesar Rp. 333.396.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
- Menghukum I KOMANG AGUS SUDARMA PUTRA Tergugat II (dua) untuk mengembalikan uang yang dipakai sendiri kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mertha Guna sebesar Rp. 333.396.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
- Menyatakan hukum bahwa I KADEK HENDI WIBAWA (Tergugat) III (tiga) melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan menyita barang bergerak/tak bergerak milik I KADEK HENDI WIBAWA (Tergugat) III (tiga) maupun milik orang tuanya untuk dijual/lelang hasil penjualan tersebut dipakai mengembalikan uang sejumlah yang dipakai tersebut sebesar sebesar Rp.181.605.375,- (seratus delapan puluh satu juta enam ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
- Menghukum I KADEK HENDI WIBAWA(Tergugat) III (tiga) untuk mengembalikan uang yang dipakai sendiri kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mertha Guna sebesar Rp.181.605.375,- (seratus delapan puluh satu juta enam ratus lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I (satu) Tergugat II (dua) dan Tergugat III (tiga) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebasar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila melakukan kelalaian dan keterlambatan dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan telah bekekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainya (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini ;
|