Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2021/PN Tab 1.I Gusti Putu Suryawan
2.I Gusti Ketut Suryadi Artha
2.PT. BPR Gisawa
3.Ni Made Tariani, S.Pd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2021/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 04 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Gusti Putu Suryawan
2I Gusti Ketut Suryadi Artha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ida Bagus Made Dwija Wardana,S.H.I Gusti Putu Suryawan
2Ida Bagus Made Dwija Wardana,S.H.I Gusti Ketut Suryadi Artha
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Gisawa
2Ni Made Tariani, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan hukum bahwa Pelawan I sah telah menyimpan uang di Koperasi / Terlawan I sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), dengan mendapatkan bunga sebesar 1 % (satu persen) menjadi Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah Cash Back 3 % (tiga Persen) menjadi Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya selama 36 bulan.

3.    Memerintahkan kepada Terlawan II / Manager Koperasi, untuk mengembalikan uang simpanan Pelawan I baik pokok sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) beserta bunga nya sebesar  1 % (satu persen) menjadi Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dikali 36 bulan menjadi Rp. 198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah), ditambah Cash Back 3 % (tiga Persen) menjadi Rp 16.500.000,- (enam belas  juta lima ratus ribu rupiah) dikali 36 bulan menjadi Rp. 594.000.000,- (lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah) sehingga total uang pokok, bunga dan cash back keseluruhan selama 36 bulan menjadi Rp. 1.342.000.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) seketika, terang dan tunai.

4.    Menghukum kepada Terlawan II / Manager Koperasi, untuk mengembalikan uang simpanan Pelawan I baik pokok sejumlah Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) beserta bunga nya sebesar  1 % (satu persen) menjadi Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dikali 36 bulan menjadi Rp. 198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah), ditambah Cash Back 3 % (tiga Persen) menjadi Rp 16.500.000,- (enam belas  juta lima ratus ribu rupiah) dikali 36 bulan menjadi Rp. 594.000.000,- (lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah) sehingga total uang pokok, bunga dan cash back keseluruhan selama 36 bulan menjadi Rp. 1.342.000.000,- (satu milyar tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) seketika, terang dan tunai, agar Pelawan dapat mengembalikan hutangnya kepada Terlawan I (PT. BPR Gisawa);

5.    Menghukum Manager Koperasi (Terlawan II), secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial kepada Pelawan I yang tidak ternilai namun oleh sebab harus dinominalkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berdasarkan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

6.    Menghukum Pengurus KSP Maha Suci, manager Koperasi (Terlawan II) secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pelawan I atas keterlambatannya menjalankan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

7.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan maupun peninjauan kembali dari Para Terlawan;

8.    Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakan Pengadilan Negeri Denpasar atas  tanah-tanah dan/atau barang-barang tidak bergerak atau bergerak hak milik Terlawan I / Manager Koperasi, Terlawan II, dan manajemen nya, milik pribadi-pribadi.

9.    Menyatakan Hukum Terlawan I agar tidak melakukan tindakan penekanan dan perbuatan melawan hukum kepada Para Pelawan dan menghentikan ancaman untuk mengeksekusi SHM No. 985/1988 Kel. Dauh Peken dengan luas 260 m2, yang terletak di desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan tercantum atas nama atas nama Gusti Kade Subarga (Alm) sampai perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap

10.    Menyatakan hukum Terlawan I, Turut Terlawan dan siapa saja yang mempunyai hak atas tanah aquo untuk tidak menjalankan peralihan hak atau memindah tangankan tanah aquo kepada pihak lain, karena cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

11.    Menghukum Terlawan I, Turut Terlawan dan siapa saja yang mempunyai hak atas tanah aquo untuk tidak menjalankan peralihan hak atau memindah tangankan tanah aquo kepada pihak lain, karena cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

12.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak